KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek di BAKAMLA

Wednesday, 2 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Suap Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi BAKAMLA Tahun Anggaran 2016. Dua tersangka tersebut adalah LM (Ketua Unit Layanan Pengadaan) dan JAM (Anggota Unit Layanan Pengadaan).

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020. Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tersangka JAM ditahan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Dalam perkara ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016 yang dilakukan oleh LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan, dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016) yang menguntungkan diri sendiri dan/ atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.

LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan pada Pengadaan Backbone Coastal Surveillance Sytem yang terintegrasi dengan BIIS Tahun 2016 : disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

See also  Pemerintah Indonesia Menawarkan Pulau di Sulawesi Tengah ke Putra Mahkota Uni Emirat Arab

Berita Terkait

Kementerian PU Selesaikan Pembangunan Jembatan Bailey di Jambi
Kementerian PU dan AIIB Jajaki Peluang Kerja Sama Pembiayaan Infrastruktur
Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra
Mudik Lebaran, KAI Hadirkan Tiket KA Ekonomi Antar Kota Mulai Rp10 Ribu
Transformasi Rekrutmen dan Penataan Pegawai Non-ASN Bagian Agenda Transformasi ASN
Putus Mata Rantai Kemiskinan, Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Pertamina Peduli Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Jakarta Selatan
Menteri PU Tinjau Sawah Terendam Banjir di Karawang, Dorong Penanganan Komprehensif

Berita Terkait

Wednesday, 12 March 2025 - 06:03 WIB

Kementerian PU Selesaikan Pembangunan Jembatan Bailey di Jambi

Monday, 10 March 2025 - 23:35 WIB

Kementerian PU dan AIIB Jajaki Peluang Kerja Sama Pembiayaan Infrastruktur

Monday, 10 March 2025 - 13:35 WIB

Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra

Sunday, 9 March 2025 - 23:31 WIB

Mudik Lebaran, KAI Hadirkan Tiket KA Ekonomi Antar Kota Mulai Rp10 Ribu

Saturday, 8 March 2025 - 15:23 WIB

Transformasi Rekrutmen dan Penataan Pegawai Non-ASN Bagian Agenda Transformasi ASN

Berita Terbaru

Berita Utama

Kementerian PU Selesaikan Pembangunan Jembatan Bailey di Jambi

Wednesday, 12 Mar 2025 - 06:03 WIB

Berita Terbaru

Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Tuesday, 11 Mar 2025 - 23:24 WIB