DAELPOS.com – Bicara ekonomi digital, tidak hanya bicara soal aspek pemasaran/market semata. Salah satu elemen pilar dari ekonomi digital adalah teknologi finansial (tekfin) yang meliputi di antaranya akses-akses pembiayaan yang mudah, murah, dan mengoptimalkan teknologi digital.
Hal itu dikatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada acara daring KoinWorks bertema Potensi Digitalisasi Keuangan dalam Melawan Kemerosotan Perekonomian, Kamis (3/12).
“Saat ini, terdata setidaknya 23 juta pelaku UMKM belum mendapatkan akses pembiayaan perbankan,” ucap Teten.
Oleh karena itu, lanjut Teten, inklusivitas ekonomi menjadi salah satu fitur penting tekfin karena memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mengakses pembiayaan modal kerja.
Data berkenaan UMKM dan pertumbuhan tekfin di Indonesia pada Oktober 2020 saja, total jumlah transaksi e-Money mencapai Rp18,8 triliun (sumber: Bank Indonesia).
Jumlah sebesar Rp128,7 triliun akumulasi pembagian pinjaman pada September 2020 melalui 29,2 juta akun peminjam, menjadi salah satu akses pendanaan bagi UMKM selain konsumen individual.(sumber: OJK).
Equity crowdfunding (ECF) menjadi format pendanaan yang cukup diminati. Setidaknya, Rp8,16 miliar disediakan penyelenggara ECF berizin kepada UMKM di 2019 (sumber: studi INDEF).
“Peningkatan semua unsur dalam tekfin menunjukkan peningkatan literasi keuangan masyarakat, khususnya UMKM dalam mengakses pembiayaan serta transaksi keuangan,” papar MenkopUKM.
Sementara tingkat literasi keuangan digital Indonesia baru mencapai 35,5%. “Tekfin pendanaan terus menyediakan akses pendanaan bagi UMKM dan konsumen individual. Jumlah total penyaluran pinjaman terus meningkat,” ulas Teten.
Bagi Teten, Implementasi transformasi ekonomi digital bagi UMKM merupakan kunci persiapan UMKM masa depan Indonesia yang tidak hanya relevan dengan perkembangan zaman, namun juga memiliki daya saing tinggi baik di level nasional maupun global.
“Untuk mencapai hal tersebut, sinergi dengan seluruh stakeholder terkait harus dilakukan,” tukas MenkopUKM.
Salah satunya, sinergi lintas Kementerian dan Lembaga untuk menghadirkan regulasi yang berpihak bagi pelaku UMKM dalam memanfaatkan teknologi digital secara optimal.
Saat ini, kata Teten, perumusan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja terus dimatangkan. UU Cipta Kerja sendiri mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberikan kemudahan melalui pelatihan.
Termasuk juga pendampingan pemanfaatan sistem atau aplikasi di setiap lini bisnis proses UMKM dan inkubasi bisnis untuk menciptakan UMKM berbasis inovasi dan teknologi.
Begitu juga, perlu sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam upaya menjangkau dan berdampak ke lebih banyak pelaku usaha di daerah.
Pemerintah akan mengupayakan ekosistem yang nyaman untuk pelaku usaha dapat beraktivitas sehingga terus mendorong lahirnya inovasi-inovasi solusi teknologi digital bagi proses bisnisUMKM.
Teten mengajak pelaku tekfin untuk dapat juga bersinergi dengan program-program pemerintah. “Selain memperkuat program, juga dapat mengembangkan dan mematangkan model bisnis pembiayaan yang mudah, murah dan inklusif, khususnya untuk UMKM,” pungkas MenkopUKM.