Mendagri: Pemilihan Kepala Desa merupakan Amanat Rakyat, Harus Dilaksanakan Sesuai Prokes

Thursday, 10 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 telah melewati puncaknya, yakni pemungutan surat suara yang dilaksanakan 9 Desember. Kini, masyarakat akan kembali menyalurkan aspirasinya melalui Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut, Pemilihan Kepala Desa merupakan amanat rakyat sesuai Undang-Undang (UU). Hal itu disampaikannya pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/20).

“Memang agenda administrasi pemerintahan politik lainnya adalah Pilkades, seperti kita ketahui bahwa dengan adanya Undang-Undang Desa, maka pilkades, pemilihan kepala desa dilaksanakan juga secara langsung, artinya kepala desa itu adalah pejabat politik, kalau dulu ditunjuk, tapi ini adalah amanat UU dan amanat rakyat melalui DPR, harus kita laksanakan, sesuai dengan aturan Undang-Undang Desa agar kepala desa menjabat selama 6 tahun, kalau pilkada 5 tahun maka ini 6 tahun,” kata Mendagri Tito.

Sama halnya dengan Pilkada Serentak 2020, Pilkades Serentak kali ini juga digelar dalam kondisi yang tak biasa, yakni pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Mendagri meminta penyelenggaraan Pilkades dilaksanakan penuh dengan kehati-hatian, dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat pemilih.

“Kita melihat bahwa ini adalah Pilkades pertama juga dalam masa pandemi Covid-19, yang di awal kemerdekaan juga ini terulang kembali, untuk itu kita juga melakukan kegiatan Pilkades Serentak ini dengan penuh kehati-hatian, dan tentunya adalah yang spesifik terhindar penularan Covid-19,” jelasnya.

Mendagri Tito juga menekankan pentingnya keamanan dan keselamatan masyarakat yang diletakkan di atas agenda politik, meski keduanya sama-sama dinilai penting untuk menjalankan roda pemerintahan.

“Kita tidak ingin terjadinya penularan karena agenda politik, karena keamanan keselamatan rakyat jauh lebih penting daripada agenda politik pemerintahan, meskipun agenda politik pemerintahan penting untuk menjamin adanya pemerintahan yang kuat termasuk kepala desa yang mendapatkan legitimasi rakyat,” imbuhnya.

See also  Kunjungi Daops Manggala Agni Dumai, Menteri LHK: Jangan Sampai Terjadi Duet Bencana

Setelah adanya kebijakan penundaan, Mendagri juga berharap penyelenggaraan Pilkades Serentak berkaca pada penyelenggaraan Pilkada yang dinilai sukses menerapkan protokol kesehatan.

“Kemudian setelah itu saya selaku Mendagri mengeluarkan surat edaran untuk menunda, agar Pilkades tidak menjadi penularan, kita fokus semua pada Pilkada, all out dengan berbagai upaya termasuk melibatkan semua stakeholder yang ada dengan harapan pilkada dapat berjalan aman termasuk dari media penularan Covid dan menjadi contoh bagi pemilihan kepala desa. Kita sudah menyaksikan kemarin langsung baik melalui media maupun secara fisik begitulah kira-kira pelaksanaan pemungutan suara yang diatur dengan protokol kesehatan Covid-19 yang hendaknya menjadi contoh bagi penyelenggara, panitia penyelenggara dan semua pihak stakeholder yang terkait dalam rangka Pilkades yang akan dilaksanakan berikutnya,” pungkas Mendagri.

Berita Terkait

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker

Berita Terkait

Monday, 7 July 2025 - 21:20 WIB

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Commuter Line Yogyakarta Kian Diminati: Tumbuh 17% di Awal 2025

Tuesday, 8 Jul 2025 - 18:53 WIB

foto istimewa

Berita Terbaru

Pacu Jalur Kuansing 2025: Pusaka Leluhur, Getarkan Dunia.

Tuesday, 8 Jul 2025 - 18:39 WIB