DAELPOS.com – Sepanjang tahun 2020 ini, sejumlah capaian terkait reformasi birokrasi telah berhasil diraih oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Capaian ini merupakan bukti implementasi arahan Presiden Joko Widodo untuk reformasi birokrasi secara komprehensif hingga menyentuh jantung permasalahan.
“Sejumlah capaian Kementerian PANRB di tahun ini berkaitan dengan pelaksanaan program prioritas reformasi birokrasi, penyederhanaan birokrasi, serta penyelenggaraan pembinaan manajemen ASN. Capaian ini merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan visi dan misi Presiden mengenai pembangunan SDM serta penyederhanaan birokrasi,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat konferensi pers mengenai Catatan Akhir Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (29/12).
Selama tahun 2020, Kementerian PANRB mencatat tujuh area capain kinerja strategis PANRB. Pertama, capaian dalam membangun kelembagaan yang lincah dan adaptif. Hal ini dilaksanakan dengan menyusun Perpres No. 68/2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagai bentuk penataan kementerian Kabinet Indonesia Maju.
Selain itu, juga dilakukan penyederhanaan struktur organisasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional. Hingga Desember 2020, sebanyak 73 kementerian dan lembaga dengan 38.398 jabatan administrasi telah melakukan penyederhanaan struktur ke 237 jabatan fungsional. Sebanyak 14 Lembaga Non-Struktural (LNS) juga telah dibubarkan pada tahun 2020 ini sehingga tugas dan fungsi diintegrasikan ke kementerian dan lembaga terkait.
Area capaian kedua adalah mengatur agar aparatur sipil negara (ASN) tetap produktif di masa pandemi Covid-19. Pengaturan ini dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja ASN untuk menjamin terselenggaranya roda pemerintahan dengan tetap memprioritaskan kesehatan ASN. Di luar pengaturan sistem kerja, Kementerian PANRB juga menerbitkan kebijakan terkait pembatasan bepergian ke luar daerah dan mudik, pembatasan cuti, serta penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.
Atas nama Presiden RI, Menteri PANRB juga menyerahkan surat keputusan pensiun beserta santunan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian di masa pandemi Covid-19 kepada 10 ahli waris keluarga dari ASN yang tewas dalam menangani pandemi Covid-19. Hal ini merupakan perhatian pemerintah atas perjuangan tenaga medis dalam menangani Covid-19.
Capaian ketiga adalah dalam pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Sebelumnya, telah diterbitkan Perpres No. 95/2018 tentang SPBE sebagai pondasi kebijakan penerapan SPBE di lingkungan pemerintahan. Kementerian PANRB juga telah menyusun Rencana Strategis SPBE yang berisikan dukungan implementasi artificial intelligence (AI), big data, dan internet of thing (IoT) sebagai upaya memperkuat penerapan SPBE.
Pada tahun ini, capaian di bidang SPBE antara lain adalah peluncuran aplikasi umum berbagi pakai di bidang kearsipan (SRIKANDI), bidang pelayanan publik (SP4N-LAPOR!), serta bidang kepegawaian (SI-ASN). “Terkait peringkat e-government secara internasional, berdasarkan UN Government Survey 2020, Indonesia berada di peringkat 88 dalam penerapan SPBE. Capaian ini meningkat 19 level dari peringkat 107 pada 2018,” lanjut Tjahjo.
Membangun ASN yang profesional menjadi area capaian keempat Kementerian PANRB keempat pada tahun ini. Sebagai dasar, telah disusun Grand Design Smart ASN untuk panduan dalam menyongsong era baru pengelolaan ASN dengan basis human capital management. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penerapan manajemen talenta yang menjamin pelaksanaan sistem merit. Sejalan dengan itu juga dilakukan perbaikan atas sistem penggajian, tunjangan, dan pemberian fasilitas pada PNS.
Pada tahun ini juga telah diselesaikan proses seleksi CPNS tahun 2019 yang sempat tertunda karena pandemi. Sebanyak 138.782 CPNS dari 4,19 juta pendaftar berhasil direkrut melalui proses seleksi yang menggunakan sistem CAT. Terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah terbit Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. “Di tahun 2021 pemerintah berencana untuk merekrut satu juta PPPK guru,” ungkap mantan Menteri Dalam Negeri ini.
Menteri Tjahjo yang didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil Kementerian PANRB dalam menjaga netralitas ASN, penanganan radikalisme di lingkungan pemerintahan, serta pencegahan penyalahgunaan narkoba. Mengenai pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada serentak tahun 2020, telah ditandatangani keputusan bersama mengenai pedoman pengawasan netralitas ASN dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, Komisi ASN, dan BKN.
Kementerian PANRB bersama 10 kementerian dan lembaga juga telah menerbitkan SKB Penanganan Radikalisme ASN serta portal ASN No Radikal. Terkait upaya pencegahan narkoba, bersama dengan 12 kementerian dan lembaga telah mengeluarkan SKB tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya oleh Aparatur Negara pada Instansi Pemerintah.
Area capaian kelima mengenai pengefektifan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 serta pembentukan kelembagaan pengelola RB Nasional yang terdiri dari Komite Pengarah RB Nasional dan Tim RB Nasional. Selain itu, Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi juga turut diterbitkan. Survei Hasil Pelaksanaan RB pada tahun 2019 menunjukkan rata-rata Indeks RB Nasional sebesar 65,95.
Selanjutnya, area capaian keenam terkait dengan mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Hal ini dilakukan melalui penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Capaian tahun 2019 dengan nilai Baik dengan predikat B ke atas untuk kementerian dan lembaga adalah 94,12 persen, pemerintah provinsi sebesar 97,06 persen, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota baru mencapai 57,28 persen.
“Berdasarkan capaian tersebut, pemerintah berhasil mencegah potensi pemborosan anggaran hingga triliunan rupiah,” jelas Tjahjo. Di tahun ini juga, sebanyak 763 unit kerja telah mendapatkan Zona Integritas dengan 681 unit berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan 82 unit berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Salah satu upaya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih adalah dengan melakukan pencegahan korupsi. Bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Perencanaan Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden, telah ditetapkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui Perpres No. 54/2018 yang melibatkan instansi pemerintah pusat dan daerah dalam pencegahan korupsi.
Area capaian terakhir adalah mengenai percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam Indeks Pelayanan Publik yang terlihat dengan semakin baiknya penyelenggaraan pelayanan terpadu, digitalisasi pelayanan, serta pemberian pelayanan yang inklusif dan non-diskriminatif. Hal ini juga terlihat dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah mencapai 33 MPP dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Terkait pelayanan yang inklusif dan non-diskriminatif, evaluasi pada tahun 2019 menghasilkan rata-rata indeks pada indikator sarana prasarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus pada kementerian dan lembaga sebesar 3,73 (Baik) dan pemerintah daerah sebesar 2,97 (Cukup). Upaya peningkatan partisipasi publik pun telah dilakukan melalui kanal SP4N-LAPOR! yang saat ini telah terhubung dengan 656 instansi pemerintah.
“Evaluasi pelayanan publik terus dilakukan untuk mengetahui implementasi kebijakan pelayanan publik secara nasional. Dari tahun ke tahun, terjadi peningkatan Indeks Pelayanan Publik, dari 3,28 pada tahun 2017, meningkat menjadi 3,63 pada tahun 2019,” lanjutnya.
Tjahjo juga mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat kapabilitas Kementerian PANRB. Diantaranya adalah penyederhanaan struktur organisasi dengan merampingkan 62 jabatan administrator dan 94 jabatan pengawas. Kemudian dalam penerapan SPBE, dilakukan pengembangan fitur aplikasi e-office untuk mendukung sistem kerja selama pandemi yang juga telah didukung dengan ke arah penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi BSrE-BSSN.
Penerapan sistem merit di Kementerian PANRB juga telah dilakukan dan berpredikat sangat baik dalam pelaksanaan Indeks Sistem Merit. Penerapan sistem merit ini meliputi penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) untuk pengembangan kompetensi pegawai, sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi dengan BKN, serta penilaian prestasi kerja dan penghitungan kompensasi pegawai secara elektronik. Selain itu, Kementerian PANRB juga mendapatkan predikat Informatif atas penilaian dari Komisi Informasi Pusat.
Ke depannya, Tjahjo mengungkapkan bahwa ada beberapa langkah yang akan terus dilakukan terkait dengan capaian pada tahun ini. Proses penyederhanaan birokrasi akan terus dilanjutkan yang dibarengi dengan penyusunan model organisasi dan sistem kerja baru yang fleksibel.
Mengenai SPBE, akan terus dilakukan pengembangan dan optimalisasi agar mendukung sistem kerja baru yang berbasis digital, termasuk adopsi AI dan big data. Dalam manajemen talenta ASN, rencana pengembangan SDM (HCDP) akan terus dikembangkan karena memainkan peranan strategis dalam pengembangan ASN.
Selanjutnya, akan terus memperkuat birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani serta kolaborasi untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran instansi. Pembangunan zona integritas juga akan terus didorong, khususnya di kawasan strategis.
“Terakhir, adalah dengan memperkuat kebijakan pelayanan publik sebagai transformasi yang sejalan dengan perkembangan global dan harapan masyarakat, termasuk mendorong penerapan standar pelayanan publik dalam era tatanan normal baru,” pungkas Tjahjo.