Fadli Zon: Selamat Atas Lahirnya Front Persatuan Islam

Thursday, 31 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Pemerintah resmi melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) dan membubarkan organisasi tersebut. Selain itu Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam sebagai organisasi terlarang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Keputusan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Namun atas pelarangan tersebut, para petinggi dan anggota Front Pembela Islam akhirnya mendeklarasikan organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.

Hal itu diungkapkan Munarman yang sebelumnya menjabat Sekertaris Umum Front Pembela Islam, kepada Warta Kota, Kamis (31/12/2020) dinihari.

Bahkan Munarman mengirimkan pernyataan pers tertulis resmi dari Front Persatuan Islam yang sebelumnya adalah Front Pembela Islam.

Pembentukan Front Persatuan Islam tersebut langsung menjadi trending di Twitter Indonesia.

Sebelumnya, warganet pendukung Front Pembela Islam sempat mengusulkan agar dibentuk Front Pejuang Islam.

Sementara itu, politisi Partai Gerindra, Fadli Zon turut mengucapkan selamat atas pembentukan Front Persatuan Islam.

Fadli Zon berharap kehadiran organisasi baru tersebut bisa melawan oligarki dan tirani.

“Selamat atas lahirnya ‘Front Persatuan Islam’. Mari kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945, jangan sampai direbut oligarki dan tirani,” tulis Fadli Zon pada Kamis (31/12/2020).

Sebelumnya, Fadli Zon  mengkritik pelarangan aktivitas Front Pembela Islam oleh pemerintah.

Fadli Zon menilai, hal tersebut adalah bentuk otoritarianisme dan pembunuhan demokrasi.

“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi,” tulis Fadli Zon

“Saya tegaskan, pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi,” imbuhnya.

See also  Kemendagri: Kedisiplinan Masyarakat Jadi Kunci Kesusksesan Pilkada

Di sisi lain, Fadli Zon memprediksi, pada tahun 2021, Indonesia akan didera sejumlah krisis.

“Tahun 2021 akan menjadi puncak berbagai macam krisis: kesehatan, ekonomi, sosial, politik, hukum n kepemimpinan,” imbuhnya.

Berikut pernyataan pers lengkap pembentukan Front Persatuan Islam:

PERNYATAAN PERS

FRONT PERSATUAN ISLAM

ATAS KEDZALIMAN YANG DIALAMI OLEH FRONT PEMBELA ISLAM

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

1. Bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik

sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam.

Jadi pelarangan FRONT PEMBELA ISLAM saat ini adalah merupakan DE JAVU alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu.

2. Bahwa Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa

pembunuhan 6 anggota FRONT PEMBELA ISLAM dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri.

3. Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.

4. Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.

5. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum”.

See also  Pertamina EP Raih Dua Penghargaan di Ajang IEA 2020

Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku.

6. Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi. Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.

7. Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

8. Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah sebagai berikut:

– Habib Abu Fihir Alattas

– KH. Tb. Abdurrahman Anwar

– KH. Ahmad Sabri Lubis

– H. Munarman

– KH. Abdul Qadir Aka

– KH. Awit Mashuri

– Ust. Haris Ubaidillah

– Habib Idrus Al Habsyi

– Ust. Idrus Hasan

– Habib Ali Alattas, S.H.

– Habib Ali Alattas, S.Kom.

– H. I Tuankota Basalamah

– Habib Syafiq Alaydrus, S.H.

– H. Baharuzaman, S.H.

– Amir Ortega

– Syahroji

– H. Waluyo

– Joko

– M. Luthfi, S.H.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hasbunalloh wa ni’mal wakiil ni’malmaulaa wa ni’mannashiir

Jakarta, 15 Jumadil Ula 1442 H/30 Desember 2020.

Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam, Aziz Yanuar memastikan bahwa Front Persatuan Islam ini bukanlah organisasi perubahan dari Front Pembela Islam, tetapi merupakan kendaraan baru. Sebab strukturnya tetap sama dengan DPP Front Pembela Islam.

“Jadi bukan berubah, tapi kendaraan baru dan sudah dideklarasikan di suatu tempat di Jakarta,” katanya.

Berita Terkait

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi
Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar
Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi
KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional
Transformasi Digital Pelayanan Publik Harus Utamakan Kepentingan Publik
PPKM Mikro DKI Jakarta Kembali Perpanjang Hingga 3 Mei 2021
Semua Pegawai KPK Jadi ASN, Pakar Hukum UGM: Sudah Sekarat, Bubarkan Saja

Berita Terkait

Wednesday, 2 October 2024 - 09:09 WIB

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Saturday, 24 August 2024 - 20:34 WIB

Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

Wednesday, 21 August 2024 - 16:49 WIB

Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar

Tuesday, 6 August 2024 - 16:50 WIB

Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi

Tuesday, 27 April 2021 - 15:36 WIB

KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional

Berita Terbaru