DAELPOS.com – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Lubricants (PTPL) secara resmi membentuk perusahaan patungan bersama PT Pupuk Kujang (PK) dan PT Rekacipta Inovasi ITB dengan nama PT Katalis Sinergi Indonesia (PT KSI).
Pembentukan perusahaan tersebut disahkan dalam Akta Pendirian Perusahaan yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pertamina Lubricants Ageng Giriyono, Direktur Utama PT Pupuk Kujang Maryadi, dan Direktur Utama PT Rekacipta Inovasi ITB Alam Indrawan Rabu (30/12) di Cikampek, Jawa Barat.
Pendirian PT KSI sebagai perusahaan patungan penghasil katalis merupakan langkah kolaborasi yang ditempuh oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perguruan Tinggi BHMN dalam rangka merealisasikan program pengembangan sumber daya energi berbasis kelapa sawit.
Program tersebut tertuang dalam Program Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.
Adapun nilai investasi awal Pembangunan pabrik Katalis ini sekitar 170 Miliar rupiah dengan porsi saham PTPL sebesar 38%, PKC sebesar 37% dan RII sebesar 25%.
Direktur Utama PT Pertamina Lubricants Ageng Giriyono menjelaskan produk Katalis memegang peranan penting dalam industri pengolahan minyak, industri kimia dan petrokimia serta industri energi. Saat ini, produsen dan pemasok katalis di Indonesia masih sangat sedikit sehingga potensi pengembangan inovasi katalis dalam negeri sangat besar dan harus dimaksimalkan oleh para pelaku bisnis yang memang ahli dan memiliki kekuatan dalam bidang katalis. Pemanfaatan energi terbarukan melalui kelapa sawit membutuhkan katalis untuk akselerasi proses pengembangannya sehingga permintaan dan kebutuhan katalis akan terus meningkat secara signifikan di masa yang akan datang.
Menurut Ageng, nantinya produksi katalis dari PT KSI akan berkontribusi sebesar ± 800 ton per tahun. Produk Katalis JV ini akan diserap sekitar 64% oleh Pertamina dan 34% dialokasikan untuk Oleochemical Plant.
Dengan pembangunan pabrik secara lokal diharapkan mampu mengurangi ketergantungan impor katalis secara signifikan, mempercepat lahirnya inovasi produk dan teknologi baru, membangun daya saing industri dalam negeri sekaligus meningkatkan kemandirian dan ketahanan energi bangsa Indonesia.
“Bahkan pada saatnya nanti diharapkan produk katalis merah putih karya anak bangsa ini akan mampu menembus pasar ekspor dan bersaing dengan produk-produk global player,”ujarnya.
Ageng menambahkan, pendirian perusahaan patungan penghasil katalis di Indonesia ini merupakan sebuah perjalanan panjang mulai tahapan riset dan pengembangan hingga terbentuknya perusahaan patungan. Bentuk kolaborasi antara BUMN dan Perguruan Tinggi BHMN ini terbukti mampu menghasilkan produk teknologi unggulan yang diharapkan dapat meningkatkan ketahanan energi nasional, mendukung kemandirian energi, serta menjadi media hilirisasi riset karya anak negeri, baik dari aspek bisnis, riset dan teknologi, hingga pengembangan SDM nasional yang profesional.
“Penandatanganan Akta Pendirian merupakan milestone awal sehingga kita secara bersama-masih perlu bahu membahu dalam rangka merealisasikan pembangunan pabrik hingga operasi bisnis dari PT KSI ini. Kami dipercayai oleh holding kami yakni PT Pertamina (Persero) untuk bersinergi bersama PK dan ITB untuk mengakselerasi produk-produk katalis baik untuk kebutuhan industri domestik maupun internasional. Kami percaya dengan kombinasi expertise, kapabilitas teknologi dan adanya captive market serta hubungan pelanggan dan konsumen, JV katalis ini mampu mengisi kebutuhan katalis dalam dan luar negeri dengan baik,” imbuhnya.
Menurut Ageng, PT Pertamina Lubricants akan berkontribusi dan mendukung penuh setiap tahapan mulai dari pabrik yang rencananya dilakukan pada triwulan kedua tahun 2021 hingga nantinya dapat beroperasi pada triwulan pertama tahun 2022.
“Pendirian perusahaan patungan ini juga diharapkan membawa manfaat bagi Pertamina Group. Bagi PTPL menjadi potensi bisnis baru sedangkan di sisi lain diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga katalis bagi kilang milik PT Kilang Pertamina Internasional,” ungkap Ageng.
Selain itu, pendirian PT KSI juga diharapkan mampu meningkatkan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri sehingga mampu meningkatkan Tingkat Komponen dalam Negeri (“TKDN”) dan mampu mendorong pertumbuhan industri lainnya.
“Kami mengharapkan dukungan dari Pemerintah agar proyek ini dapat segera terealisasi dan semoga dapat menjadi percontohan untuk sinergi antar BUMN dan perguruan tinggi BHMN pada industri lain,” sambung Ageng.
Direktur Utama PT Rekacipta Inovasi ITB Alam Indrawan mengatakan, pembentukan perusahaan Katalis Merah Putih merupakan tonggak sejarah baru bagi Indonesia, di mana hasil penelitian dihargai sebagai Hak Kekayaan Intelektual, sehingga bisa berdirinya sebuah perusahaan.
“Ini bisa menjadi role model di seluruh kampus dan institusi penelitian di Indonesia, bagaimana penelitian dihargai, sehingga bisa melakukan penelitian lebih baik lagi. Ini langkah agar Indonesia masuk menjadi negara maju, karena kekayaan intelektualnya dihargai di negeri ini,” ujar Alam.
Alam menambahkan, Katalis Merah Putih merupakan satu-satunya di dunia, yang bisa memproduksi bahan bakar dari sawit. Hasil petani sawit nantinya bisa tersalurkan dalam produksi bahan bakar untuk kendaraan.
“Berdirinya pabrik ini semoga bisa membawa manfaat yang lebih banyak lagi bagi masyarakat,” imbuh Alam.
Direktur Utama PT Pupuk Kujang Maryadi menegaskan, katalis merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan kita, dan hampir semua industri memerlukan katalis.
“Indonesia merupakan produsen sawit terbesar kedua di dunia setelah Malaysia. Berdirinya pabrik Katalis Merah Putih akan menjadi bukti bahwa bangsa Indonesia mampu menciptakan katalis sendiri tanpa tergantung negara lain,” ujar Maryadi.
Ia berharap, pabrik Katalis Merah Putih dapat memberikan multiplier effect bagi industri nasional di tengah hantaman berat akibat pandemi covid-19.
“Pembentukan pabrik katalis ini merupakan torehan sejarah dan dapat menjadi role model bisnis yang menyinergikan antara lembaga riset, dunia usaha serta Pemerintah. Berdasarkan Perpres No 109 tahun 2020, proyek katalis ini dikategorikan sebagai proyek strategis nasional,” pungkas Maryadi.*