DAELPOS.com – Setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil melakukan identifikasi korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 atas nama Ocky Bisma, berdasarkan hasil kecocokan sidik jari dengan data KTP elektronik (KTP-el), Tim Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri langsung menerbitkan akta kematian korban dan diserahkan keluarga hari Selasa (12-1-2021).
“Kami menerbitkan akta kematian atas nama Bapak Okky Bisma, hari ini akan kami serahkan ke keluarga yang mewakili korban dan ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (12/1/2021).
Dirjen Zudan memastikan tidak ada mekanisme rumit yang harus ditempuh oleh keluarga yang ditinggalkan.
“Jadi tidak ada persyaratan yang rumit dari identifikasi tim DVI langsung kami tindak lanjuti dengan pembuatan akta kematian agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga dan pihak-pihak terkait,” kata Dirjen Zudan saat bertakziah ke rumah duka sekaligus menyerahkan akta kematian kepada keluarga korban hari ini juga.
Turut bersama Dirjen Zudan Arif Fakrulloh adalah Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Raharjo S yang menyerahkan santunan dari Jasa Raharja dan didampingi Direktur Operasional Sriwijaya Air.
Hari ini dari Team Dukcapil akan menerbitkan lagi 3 Akta Kematian dan dokumen kependudukan lainnya sesuai kebutuhan keluarga korban. Kemarin pada hari selasa sore sudah ditemukan lagi 3 Korban yang beralamat di kota Surabaya, kota Pontianak dan Jakarta Selatan.