Wemenkum HAM Dinilai Keliru dalam Penerapan Dasar Hukum Pemidanaan Penolak Vaksin Covid-19

Wednesday, 13 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona S.H.,M.H / Ist

Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona S.H.,M.H / Ist

DAELPOS.com – Pernyataan Wamenkum HAM, Prof. Dr. Eddy OS Hiariej, SH.,M.Hum yang akan mempidanakan warga yang tidak mau divaksin Covid-19 dinilai tidak tepat. Hal ini diungkapkan Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona S.H.,M.H.

Sebagaimana diketahui, Wamenkum HAM merujuk pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar untuk mempidanakan hal tersebut.

Hasrul mengatakan, Wamenkumham keliru bilamana Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 yang dijadikan dasar hukum untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin divaksin, walaupun norma pidana dalam hal ini bersifat ultimum remedium.

Dalam Pasal 93 berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ungkapnya, Selasa (12/1/21).

Hasrul menyampaikan apabila kembali melihat defenisi kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2018 adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dari defenisi ini sebenarnya lebih cenderung kepada pengaturan aktivitas sosial masyarakat yang mana hal ini kemudian terbagi dalam beberapa bentuk karantina yaitu Karantina Wilayah, Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Perlu diketahui kekaratinaan kesehatan lebih pada suatu kebijakan untuk pembatasan kegiatan dan pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular. Sehingga, secara hukum Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tidak tepat digunakan untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin di vaksin Covid-19 sebagaimana dijelaskan diatas.

See also  Kemenkop dan UKM Implementasikan Konsep Korporasi Petani Model Koperasi

Terkait Pasal 93 diatas, Hasrul ingin mengingatkan bahwa terdapat asas hukum lex scripta, lex certa dan lex stricta. Yang mana asas-asas hukum ini mengatur bahwa hukum pidana harus tertulis, jelas, tegas dan tidak bisa dianalogi.

Apabila Wamenkumham ingin terapkan sanksi pidana walaupun sebagai ultimum remedium. Menurutnya, Wamenkumham dapat menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi.

“Barang siapa dengan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta,” paparnya.

Berita Terkait

Hasil Riset Prospera, Reformasi Birokrasi Indonesia Meningkat
Hangatnya Diplomasi di Élysée: Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam Privat Bersama Presiden Macron
Menteri Dody Tinjau Sekolah Rakyat di NTB, Tahap Kedua Siap Dimulai September 2025
Menteri Rini Hadiri MPLS Sekolah Rakyat, Pastikan Pemenuhan Guru
Visa Schengen Multi Entry untuk WNI, BKSAP DPR Ajak Masyarakat Sigap Manfaatkan Peluang
Implementasi PU608, Menteri PU: Jembatan Buton-Muna Segera Dibangun
Indonesia-AS Sepakati Langkah Lanjutan Negosiasi Tarif Resiprokal
Kursus Singkat di London, Pertamina Wujudkan Mimpi Pemenang Best of The Best AJP 2024

Berita Terkait

Tuesday, 15 July 2025 - 21:13 WIB

Hasil Riset Prospera, Reformasi Birokrasi Indonesia Meningkat

Tuesday, 15 July 2025 - 13:58 WIB

Hangatnya Diplomasi di Élysée: Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam Privat Bersama Presiden Macron

Tuesday, 15 July 2025 - 07:40 WIB

Menteri Dody Tinjau Sekolah Rakyat di NTB, Tahap Kedua Siap Dimulai September 2025

Monday, 14 July 2025 - 19:24 WIB

Menteri Rini Hadiri MPLS Sekolah Rakyat, Pastikan Pemenuhan Guru

Monday, 14 July 2025 - 19:13 WIB

Visa Schengen Multi Entry untuk WNI, BKSAP DPR Ajak Masyarakat Sigap Manfaatkan Peluang

Berita Terbaru

Nasional

Tutup Raker, Ini Pesan Mendes dan Wamendes

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:33 WIB

Ekonomi - Bisnis

Telkom Packfest 2025: 636 UKM Naik Kelas dengan Kemasan Lebih Menjual

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:29 WIB

foto istimewa

Politik

Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:26 WIB

Berita Utama

Hasil Riset Prospera, Reformasi Birokrasi Indonesia Meningkat

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:13 WIB