Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

Tuesday, 15 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

daelpos.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pernyataan ini disampaikan Puan menanggapi judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Menurut Puan, UUD 1945 telah secara jelas mengamanatkan pelaksanaan pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden. Putusan MK yang memungkinkan pemisahan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden dinilai dapat menimbulkan kebingungan dan kompleksitas dalam proses demokrasi.

“Amanat UUD 1945 itu jelas, pemilu dilaksanakan secara serentak. Jika kemudian ada pemisahan, ini justru akan menyalahi konstitusi yang sudah kita sepakati bersama,” tegas Puan dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7).

Puan menambahkan bahwa tujuan awal pemilu serentak adalah untuk efisiensi anggaran, mencegah konflik kepentingan antar-pemilu, dan mempermudah masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya. Jika putusan MK ini diterapkan, ia khawatir akan ada peningkatan beban anggaran negara, potensi polarisasi yang berkepanjangan, serta kesulitan bagi penyelenggara pemilu maupun pemilih.

“Kita sudah berupaya keras untuk mewujudkan pemilu yang sederhana, efisien, dan efektif. Putusan ini justru berpotensi membawa kita mundur ke belakang,” lanjutnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan hukum. Ia berharap setiap putusan yang dikeluarkan lembaga negara dapat mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap sistem demokrasi dan kesejahteraan rakyat.

See also  Agus Gumiwang Kartasasmita: Kader-Kader Muda Golkar Harus Pahami Making Indonesia 4.0

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

OJK Terbitkan POJK Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen

Wednesday, 24 Jun 2026 - 18:23 WIB