oleh @mardanialisera
DAELPOS.com – Bismillah, Dalam beberapa kesempatan saya menyampaikan, Revisi UU Pemilu penting untuk memperbaiki kualitas pemilu sekaligus menghindari munculnya ratusan PLT dalam waktu yang sangat panjang. Ini perlu dilakukan untuk mencegah lahirnya tirani dan oligarki yang terstruktur.
Pembahasan RUU Pemilu dari Komisi II sbnrnya sudah selesai dan sekarang ada di Baleg. Namun anehnya, ada mulai beberapa partai menolak revisi, padahal ketika di Komisi II mereka perlu revisi, Naif jika mempermasalahkannya di Baleg. Kenapa set back? sangat tidak progresif dan menjadi wasting time
Kehadiran PLT bisa membuat pemda sangat tidak efektif karen tidak dipimpin oleh kepala daerah definitif. Di masa pandemi, dgn refocusing anggaran, pengambilan keputusan yang sangat fundamental, diperlukan kepala daerah definitif yang memiliki mandatory politik yang kuat. PKS mengusulkan diadakan normalisasi pilkada di 2022 dan 2023.
Lalu politik gagasan bisa dikatakan jauh dari realisasi Karena percampuran isu lokal maupun daerah. Belum lagi polarisasi yang diakibatkan keterbatasan pilihan karena kita disodorkan hanya 2 pasangan calon sebagai ekses dari ambang batas presiden Ini tidak ketemu karakter indonesia yang beragam, yang lahir dari kebhinekaan.
Kompleksitas teknis elektoral yang berdampak pada korban jiwa, kemudian permasalahan polarisasi yang melemahkan civic culture merupakan beberapa hal yang kita hadapi di 2019. Sulit membayangkan kompleksitas yang terjadi jika berkaca pada pengalaman tsb. Meskipun Pilkada-nya tidak serentak dengan hari pemungutan suara Pilpres dan Pileg, tahapan pelaksanaan akan beririsan dan memberikan beban yang luar biasa bagi penyelenggara. Dan lagi-lagi konsentrasi kita terpecah belah antara pilpres maupun pilkada.
Jika memang ingin memiliki UU Pemilu yang ajeg dan jangka panjang, UU Pemilu jangan sampai mengatur terlalu detail seperti waktu TPS dibuka, isi kotak apa saja dll. Berikan distribusi pengaturan tsb pada peraturan KPU. Sehingga UU hanya bicara mengenai grand design yang besar
Seperti sistem, konsep kelembagaan, konsep keadilan pemilu, dll. Terjebak pada pengaturan hal teknis akan selalu berhadapan dengan dinamika lapangan pemilu Indonesia yang besar, kompleks dan rumit.








