Perlu Inisiatif Dewan Energi Nasional (DEN) Berkenaan Dengan RUU EBT dan BPET

Thursday, 4 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkenaan dengan RUU EBT (Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan) yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi VII DPR RI, perlu kiranya kami Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) sebagai wadah perkumpulan daerah penghasil panasbumi dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

  1. Bahwa untuk menghindari disharmoni dan tumpeng tindih peraturan, maka dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, hal-hal berkaitan penyediaan, pemanfaatan, pengelolaan dan pengusahaan Sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT) telah diatur.
  2. Saat ini yang diperlukan adalah aturan pelaksana atau Peraruran Pemerintah tentang Energi Baru Terbarukan (PP EBT) sebagaimana amanat UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dengan catatan bahwa aturan pelaksana ini tidak berlaku untuk pengaturan sumber energi Nuklir dan Panas bumi, karena telah diatur tersendiri (lex specialis) melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas bumi.
  3. Sebagaimana diketahui, bahwa dunia usaha energi baru dan terbarukan memerlukan kepastian skema tariff dan perjanjian penjualan energi, perijinan pendukung yang cepat dan efisien, serta kepastian sosial.
  4. Bahwa dengan adanya RUU EBT, maka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi adalah semata-mata pengaturan mengenai Pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) yang bertugas menyusun Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Penyusunan Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN), hal ini keluar dari tujuan dan spirit penyusunan UU tersebut yaitu sebagai pedoman pengaturan mengenai energi secara komprehensif.
  5. Demikian juga dengan wacana pembentukan badan khusus atau Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET), jika memang badan tersebut diperlukan, sebaiknya dibentuk dibawah Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai bagian dari DEN, bukan sebagai organisasi baru yang terpisah.
  6. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Dewan Energi Nasional (DEN) yang di ketuai oleh Bapak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dapat mengambil kangkah-langkas strategis menyangkut RUU EBT tersebut diatas dan Wacana Pembentukan badan khusus BPET, serta mempertimbangkan langkah konkret eksekutorial dalam mengatasi persoalan energi baru terbarukan, khususnya dalam pengusahaannya.
See also  Suplai Hidrogen Hijau ke HRS PLN, PLTP Kamojang Jadi Yang Pertama di Asia Tenggara


Ketua Umum
HASANUDDIN

Berita Terkait

Prabowo Minta Menteri Tak Gelar Open House Lebaran Mewah
Hutama Karya bersama Polda Sumsel Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Fungsional Tol Palembang-Betung
Prabowo Dorong Hemat BBM, Opsi WFH Disiapkan Hadapi Dampak Krisis Global
Sidang Debottlenecking Ke-5, Menkeu Purbaya Bahas Hambatan Perizinan Investasi
Jasa Marga Siap Layani 3,53 Juta Kendaraan Pemudik Lebaran 2026
Hutama Karya Teken Kontrak, Dua RSUD PHTC Siap Dibangun
Jalan Nasional Banten 96% Mantap, Kementerian PU Siap Layani Arus Mudik ke Pelabuhan Merak
Mendes Yandri Minta Keseriusan Semua Pihak Sukseskan DTSEN

Berita Terkait

Sunday, 15 March 2026 - 01:49 WIB

Prabowo Minta Menteri Tak Gelar Open House Lebaran Mewah

Sunday, 15 March 2026 - 01:44 WIB

Hutama Karya bersama Polda Sumsel Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Fungsional Tol Palembang-Betung

Saturday, 14 March 2026 - 12:19 WIB

Prabowo Dorong Hemat BBM, Opsi WFH Disiapkan Hadapi Dampak Krisis Global

Saturday, 14 March 2026 - 05:55 WIB

Sidang Debottlenecking Ke-5, Menkeu Purbaya Bahas Hambatan Perizinan Investasi

Saturday, 14 March 2026 - 00:48 WIB

Jasa Marga Siap Layani 3,53 Juta Kendaraan Pemudik Lebaran 2026

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Prabowo Minta Menteri Tak Gelar Open House Lebaran Mewah

Sunday, 15 Mar 2026 - 01:49 WIB