Perlu Inisiatif Dewan Energi Nasional (DEN) Berkenaan Dengan RUU EBT dan BPET

Thursday, 4 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkenaan dengan RUU EBT (Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan) yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi VII DPR RI, perlu kiranya kami Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) sebagai wadah perkumpulan daerah penghasil panasbumi dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

  1. Bahwa untuk menghindari disharmoni dan tumpeng tindih peraturan, maka dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, hal-hal berkaitan penyediaan, pemanfaatan, pengelolaan dan pengusahaan Sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT) telah diatur.
  2. Saat ini yang diperlukan adalah aturan pelaksana atau Peraruran Pemerintah tentang Energi Baru Terbarukan (PP EBT) sebagaimana amanat UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dengan catatan bahwa aturan pelaksana ini tidak berlaku untuk pengaturan sumber energi Nuklir dan Panas bumi, karena telah diatur tersendiri (lex specialis) melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas bumi.
  3. Sebagaimana diketahui, bahwa dunia usaha energi baru dan terbarukan memerlukan kepastian skema tariff dan perjanjian penjualan energi, perijinan pendukung yang cepat dan efisien, serta kepastian sosial.
  4. Bahwa dengan adanya RUU EBT, maka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi adalah semata-mata pengaturan mengenai Pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) yang bertugas menyusun Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Penyusunan Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN), hal ini keluar dari tujuan dan spirit penyusunan UU tersebut yaitu sebagai pedoman pengaturan mengenai energi secara komprehensif.
  5. Demikian juga dengan wacana pembentukan badan khusus atau Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET), jika memang badan tersebut diperlukan, sebaiknya dibentuk dibawah Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai bagian dari DEN, bukan sebagai organisasi baru yang terpisah.
  6. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Dewan Energi Nasional (DEN) yang di ketuai oleh Bapak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dapat mengambil kangkah-langkas strategis menyangkut RUU EBT tersebut diatas dan Wacana Pembentukan badan khusus BPET, serta mempertimbangkan langkah konkret eksekutorial dalam mengatasi persoalan energi baru terbarukan, khususnya dalam pengusahaannya.
See also  Ekonomi Keluarga Terdampak Pandemi, Jadi Tantangan Kaum Ibu


Ketua Umum
HASANUDDIN

Berita Terkait

Periode Juli 2025,Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah
Tiba di Jeddah, Prabowo Akan Temui PM Arab Saudi
Serahkan 326 Akta Notaris Kopdes, Mendes Yandri Optimis Serap Tenaga Kerja Produktif di Desa
Hasilkan Kebijakan Aspiratif dan Berdampak, Menteri PANRB Terima Masukan dari PPI
Prabowo: Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat
Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa
Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi
Tingkatkan Ketahanan Banjir dan Tsunami, Kementerian PU Kebut Perbaikan 3 Sungai di Kota Palu

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 18:21 WIB

Tiba di Jeddah, Prabowo Akan Temui PM Arab Saudi

Wednesday, 2 July 2025 - 17:53 WIB

Serahkan 326 Akta Notaris Kopdes, Mendes Yandri Optimis Serap Tenaga Kerja Produktif di Desa

Wednesday, 2 July 2025 - 09:10 WIB

Hasilkan Kebijakan Aspiratif dan Berdampak, Menteri PANRB Terima Masukan dari PPI

Tuesday, 1 July 2025 - 18:35 WIB

Prabowo: Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat

Tuesday, 1 July 2025 - 18:12 WIB

Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Berita Terbaru

Nasional

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Wednesday, 2 Jul 2025 - 18:53 WIB

Ekonomi - Bisnis

APBN 2025: Sehat dan Kredibel di Tengah Ketidakpastian Global

Wednesday, 2 Jul 2025 - 18:51 WIB