Perlu Inisiatif Dewan Energi Nasional (DEN) Berkenaan Dengan RUU EBT dan BPET

Thursday, 4 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkenaan dengan RUU EBT (Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan) yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi VII DPR RI, perlu kiranya kami Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) sebagai wadah perkumpulan daerah penghasil panasbumi dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

  1. Bahwa untuk menghindari disharmoni dan tumpeng tindih peraturan, maka dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, hal-hal berkaitan penyediaan, pemanfaatan, pengelolaan dan pengusahaan Sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT) telah diatur.
  2. Saat ini yang diperlukan adalah aturan pelaksana atau Peraruran Pemerintah tentang Energi Baru Terbarukan (PP EBT) sebagaimana amanat UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dengan catatan bahwa aturan pelaksana ini tidak berlaku untuk pengaturan sumber energi Nuklir dan Panas bumi, karena telah diatur tersendiri (lex specialis) melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas bumi.
  3. Sebagaimana diketahui, bahwa dunia usaha energi baru dan terbarukan memerlukan kepastian skema tariff dan perjanjian penjualan energi, perijinan pendukung yang cepat dan efisien, serta kepastian sosial.
  4. Bahwa dengan adanya RUU EBT, maka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi adalah semata-mata pengaturan mengenai Pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) yang bertugas menyusun Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Penyusunan Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN), hal ini keluar dari tujuan dan spirit penyusunan UU tersebut yaitu sebagai pedoman pengaturan mengenai energi secara komprehensif.
  5. Demikian juga dengan wacana pembentukan badan khusus atau Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET), jika memang badan tersebut diperlukan, sebaiknya dibentuk dibawah Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai bagian dari DEN, bukan sebagai organisasi baru yang terpisah.
  6. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Dewan Energi Nasional (DEN) yang di ketuai oleh Bapak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dapat mengambil kangkah-langkas strategis menyangkut RUU EBT tersebut diatas dan Wacana Pembentukan badan khusus BPET, serta mempertimbangkan langkah konkret eksekutorial dalam mengatasi persoalan energi baru terbarukan, khususnya dalam pengusahaannya.
See also  Gerindra Usul Gaji dan Tunjangan Jokowi - Ma'ruf Dipotong untuk Tangani Corona


Ketua Umum
HASANUDDIN

Berita Terkait

DKD Garda Prabowo Riau Bikin Posko Penggalangan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir
DPR: Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar di Kalbar
Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama
Mendes Yandri Ajak Perbankan Gempur Desa
Presiden Prabowo dan Presiden Zardari Gelar Pertemuan di Aiwan-e-Sadr
Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025
Kementerian PU Kerahkan 21 Alat Berat untuk Bencana Aceh
Perkuat Layanan Terintegrasi, Kementerian PANRB Kebut RPerpres Pemerintah Digital

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 13:06 WIB

DKD Garda Prabowo Riau Bikin Posko Penggalangan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir

Thursday, 11 December 2025 - 12:36 WIB

DPR: Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar di Kalbar

Wednesday, 10 December 2025 - 16:54 WIB

Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama

Wednesday, 10 December 2025 - 16:51 WIB

Mendes Yandri Ajak Perbankan Gempur Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:48 WIB

Presiden Prabowo dan Presiden Zardari Gelar Pertemuan di Aiwan-e-Sadr

Berita Terbaru

foto ist

Berita Terbaru

Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru Jakut

Thursday, 11 Dec 2025 - 13:01 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo / foto ist

Berita Utama

DPR: Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar di Kalbar

Thursday, 11 Dec 2025 - 12:36 WIB