DAELPOS.com – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) mengharapkan tidak hanya menyalahkan pihak Independent Power Producer (IPP) atas kebocoran gas pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Sorik Merapi yang menewaskan sejumlah warga beberapa waktu lalu.
“Kami berpendapat bahwa tidak serta merta pihak IPP dipersalahkan sendiri, tanpa juga tanggung jawab dari pihak yang diberikan kewenangan melakukan fungsi pengawasan,” kata Hasanuddin, Ketua Umum (Ketum) ADPPI, di Jakarta, Jumat (5/2).
Pasalnya, lanjut Hasanuddin, ADPPI berpendapat bahwa pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan tersebut menjadi satu kesatuan dalam pengusahaan panas bumi sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Panas Bumi.
ADPPI, lanjut Hasanuddin, mengapresiasi langkah cepat Direktorat Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam melaksanakan pengawasan yang menjadi kewenangannya dengan melakukan investigasi terhadap kejadian di PLTP Sorik Merapi.
Selain itu, lanjut Hasanuddin, pihaknya juga mengapresiasi langkah Komisi VII DPR RI yang segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM dan menghadirkan pihak PT SMGP pada Rabu kemarin, 3 Februari 2021.
“Kami berharap rekomendasi hasil investigasi Direktorat Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM RI dan Hasil RDP di Komisi VII DPR RI menjadi materi rujukan para pihak terkait dalam menyelesaikan peristiwa di PLTP Sorik Merapi,” katanya.
Tentunya, ujar Hasanuddin, rekomendasi yang akan menjadi rujukan para pihak terkait itu diharpakan tetap memedomani UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan aturah hukum yang berlaku, serta menghormati tata nilai atau budaya masyarakat di sekitar area PLTP Sorik Merapi.
“Terhadap peristiwa tersebut, kami berharap Kementerian ESDM RI dapat mengevaluasi kembali pelaksanaan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangannya,” kata Hasanuddin.
Pengawasan tersebut tentunya tetap fokus pada upaya pencegahan dan mengeluarkan aturan atau petunjuk pelaksanaan pengawasan yang harus dijalankan pihak IPP atau BUMN yang bergerak di bidang pengusahaan panas bumi, dengan melibatkan pihak pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut.
“Terhadap peristiwa ini, diharapkan tidak berdampak bagi pengembangan panas bumi di Indonesia di masa yang akan datang,” ungkapnya.
ADPPI mengharapkan agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan segera dituntaskan berdasarkan fakta dan proses yang transparan serta berkeadilan, khususnya bagi korban peristiwa tersebut.
Sebelumnya, proyek pembangunan PLTP Sorik Merapi di wilayah kerja PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) di Desa Sibanggor Julu, Puncak Sorik Merapi, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), mengalami kebocoran.
Insiden yang terjadi pada Senin (25/1), itu mengakibatkan 5 orang warga meninggal dunia karena diduga menghirup gas beracun dari kebocoran pipa pada proyek PLTP Sorik merapi tersebut. (*)