PPKM (lagi), untuk apa?

Wednesday, 10 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh @mardanialisera

DAELPOS.com – Bismillah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro per 9 Februari mulai dilakukan. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk membatasi gerak masyarakat dalam lingkup kecil; desa, kelurahan, dan RW. Namun pemerintah tidak mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro tersebut. Efektifkah?

PPKM Mikro menyisakan masalah dasar tentang peta zonasi yang jadi acuan pembatasan daerah. Dengan testing Indonesia yang tergolong kecil, maka peta zonasi layaknya peta buta dan tidak mewakili peta penyebaran. Berbeda bila pembatasan dilakukan pararel thd semua wilayah berbasis komunitas.

Sanksi juga jadi sorotan. Sanksi memang diserahkan kepada masing-masing kepala desa atau kelurahan. Tapi wajar jika publik berpikir apakah kebijakan ini efektif, mengingat tak ada enforcement terhadap masyarakat. PPKM Mikro kali ini terasa lebih longgar jika dilihat dari operasional toko dan wfh.

Berkaca pada PSBB dan PPKM jilid 1 kmrn, tanpa sanksi yg tegas justru membuat kebijakan PPKM tidak efektif. Masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sekarang tanpa ikatan punishment, proses penegakan berpotensi akan relatif lebih sulit untuk ditegakan

Perlu diingat, berbagai program pembatasan yang tidak menurunkan penyebaran kasus, pada akhirnya akan berdampak ke perekonomian. Tidak salah jika timbul pertanyaan ‘Apa jaminan PPKM Mikro bisa menurunkan kasus harian, ketika peta zonasi yang digunakan tidak akurat serta pelonggaran diperluas?’

Kolaborasi lintas ahli dan sektor amat penting untuk mengatasi pandemi ini. Lalu opsi menarik rem darurat juga layak dipertimbangkan, salah seorang ahli @sociotalker menyebut kebijakan pemerintah 4-5 bulan lebih lambat dari pergerakan virus. Tidak salah hal tersebut dijadikan bahan evaluasi

Terakhir, Surveilans berbasis masyarakat harus diperkuat. Dengan cara apa? Melatih warga untuk melakukan surveilans serta promosi kesehatan di lingkungan sekitar. Kemudian maksimalkan puskesmas sebagai sarana alur pelaporan agar respons cepat bisa terwujud

See also  Menteri Perhubungan Apresiasi Petugas di Pelabuhan Terapkan Protokol Kesehatan

Dua minggu ke depan akan jd pembuktiannya. Masyarakat juga harus ambil peran karena kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19 khususnya 3T, akan berjalan percuma jika tidak diikuti kedisiplinan individu masyarakat (5M). PSBB/PPKM hanya strategi tambahan, jika strategi utama 3T tdk dilaksanakan secara optimal maka hasilnya tidak akan efektif. Kebijakan yang tepat tanpa diiringi dengan perilaku mikro yang benar maka hasilnya tidak terlihat

Berita Terkait

Siap Layani Pilkada Serentak 2024, PLN Berlakukan Siaga Kelistrikan Nasional
Menteri PANRB Bahas Penguatan OTK BNPT
3 Menteri Teken SKB, Kementerian PU Komitmen Percepat Pembangunan 3 Juta Rumah
HGN 2024, Teguhkan Komitmen “Guru Hebat Indonesia Kuat”
Mentan Ajak Pemuda Wanam Bertani Modern Agar Kian Sejahtera
Mardani Kupas Aglomerasi Jakarta di UPN Veteran
Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar
Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas di Indonesia Pada Pelaku Usaha Asal Inggeis

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 14:09 WIB

Menteri PANRB Bahas Penguatan OTK BNPT

Monday, 25 November 2024 - 17:05 WIB

3 Menteri Teken SKB, Kementerian PU Komitmen Percepat Pembangunan 3 Juta Rumah

Monday, 25 November 2024 - 16:42 WIB

HGN 2024, Teguhkan Komitmen “Guru Hebat Indonesia Kuat”

Monday, 25 November 2024 - 12:55 WIB

Mentan Ajak Pemuda Wanam Bertani Modern Agar Kian Sejahtera

Monday, 25 November 2024 - 12:45 WIB

Mardani Kupas Aglomerasi Jakarta di UPN Veteran

Berita Terbaru

News

Jangan Jadikan Bansos Sebagai Alat Politik Kotor

Wednesday, 27 Nov 2024 - 11:23 WIB

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh / foto ist

Megapolitan

DPRD DKI: Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan Secara Optimal

Tuesday, 26 Nov 2024 - 23:09 WIB