DAELPOS.com – Nadiem Makarim mengumumkan jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) akan diperbesar mulai tahun 2021. Selama ini, dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dalam satu sekolah. Besarannya mulai dari Rp800 ribu sampai Rp1,5 juta per siswa untuk BOS reguler, tergantung jenjang pendidikannya.
“Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T),” ujar Nadiem.
Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Namun ada pengecualian bagi sekolah di daerah 3T.
“Bagi sekolah di daerah 3T, meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang. Dana BOS Reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Paling tinggi, ada yang mendapat tiga kali dari yang didapatkan pada tahun 2020. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan,” ujar Mendikbud.
Mendikbud melanjutkan, kebijakan penyesuaian besaran Dana BOS merupakan lanjutan transformasi pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud dan menjadi prioritas kerja pada 2021.
Untuk itu, pihaknya bersama Kementerian Keuangan akhirnya sepakat menambah besaran dana BOS di daerah 3T. Ini dilakukan sebagai upaya keberpihakan kepada sekolah di wilayah-wilayah terpencil.
“Kita tambahkan hampir Rp3 triliun tambahan dana BOS untuk akomodasi. Tidak ada yang dikurangi. Tapi di daerah 3T, sekolah kecil di pulau-pulau, daerah terluar, akan meningkat per siswanya,” lanjut Nadiem.