KPK Tahan Tersangka Bupati Muara Enim Kasus Pengadaan Proyek PUPR

Tuesday, 16 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak tanggal 20 Januari 2020 ini, KPK menetapkan seorang tersangka yakni JRH (Bupati Kabupaten Muara Enim) yang juga merupakan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2018-2020.

Tersangka JRH diduga telah menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF. Selama JRH menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim tahun 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni: AYN (Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019), EMM (Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim), ROF (Pihak Swasta), AHB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim), serta RS (Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim). Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya tersebut, JRH disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau
  • Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau
  • Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
See also  DPR RI: Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat

Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan tersangka untuk pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

KPK kembali mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada pihak swasta, agar selalu melaksanakan prinsip binis secara bersih dan jujur.

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar
Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas di Indonesia Pada Pelaku Usaha Asal Inggeis
LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional
Perkuat Sistem Kelistrikan Kalteng-Kalbar, PLN Tuntaskan Pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara
Wamenpar Sebut Gerakan Wisata Bersih Desa Besakih Layak Jadi Percontohan

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Sunday, 24 November 2024 - 11:05 WIB

Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

Sunday, 24 November 2024 - 09:30 WIB

Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas di Indonesia Pada Pelaku Usaha Asal Inggeis

Sunday, 24 November 2024 - 07:01 WIB

LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 November 2024 - 17:15 WIB

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB