DAELPOS.com – Polri memperpanjang penahanan Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan yang merupakan tersangka kasus ujaran kebencian SARA terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Perpanjangan penahanan diberikan kepada Ambroncius Nababan selama 40 hari ke depan.
“Diperpanjang penahanan Ambroncius Nababan. (Selama) 40 hari ke depan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (16/2/2021).
Brigjen Rusdi menyebut hingga saat ini pelimpahan berkas perkara Ambroncius Nababan ke kejaksaan belum dilakukan. Saat ini proses pemberkasan masih berlangsung.
“Iya, belum,” ucapnya.
Ambroncius Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kasus dugaan rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai bermula dari unggahan di Facebook.
Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto gorila. Dia juga menuliskan beberapa kalimat diduga rasisme.
Unggahan Ambroncius itu kemudian dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka.