DAELPOS.com – sejak Dr. Burhanudin menjabat sebagai Jaksa Agung RI, Kejaksaan RI. terus menjaga akuntabilitas kinerja dan terus berusaha untuk menuntaskan langkah penegakan hukum. Salah satunya ditunjukkan dengan pelaksanaan program kerja Jaksa Agung Muda Intelijen dalam hal pengejaran dan penangkapan buronan atau yang lebih dikenal dengan istilah Tangkap Buronan (Tabur).
Selama kepemimpinan Jaksa Agung Dr. Sanitiar Burhanudin, SH. MH. sejak Oktober 2019, sampai dengan sekarang telah ditangkap buronan sebanyak 204 orang yang berhasil telah diringkus pada semua tahapan baik penyidikan, penuntutan maupun eksekusi (untuk pelaksanaan hukuman badan).
Sepanjang 2020, buronan yang ditangkap sebanyak 138 orang. Adapun rekap tahun 2021 sampai 15 Februari 2021, buronan yang ditangkap telah mencapai 38 orang. Hasil penangkapan tahun 2021, sejauh ini di atas rata-rata sebelumnya sebanyak 9-10 buronan ditangkap setiap bulan.
Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin menjelaskan bahwa penangkapan buronan merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur). Program Tabur digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Agung dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
Jaksa Agung Muda (JAM) Intel Dr. Sunarta, SH. MH. menambahkan, Program Tabur mulai digulirkan pada awal 2018 dan sejak program itu bergulir dari awal 2018 hingga akhir 2020, total 549 buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan atau ditangkap oleh Tim Tabur baik yang ada di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dengan perincian sebagai berikut:
• Tahun 2018 sebanyak 207 (dua ratus tujuh) DPO;
• Tahun 2019 sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) DPO;
• Tahun 2020 sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) DPO.
Untuk hasil Program Tabur tahun 2021 sudah 38 (tiga puluh delapan) DPO, kata Jamintel. “Buronan yang ditangkap terdiri dari buronan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 22 orang. Sisanya sebanyak 16 orang dari perkara non tindak pidana korupsi,”
Melalui program Tabur (Tangkap Buron), Kejaksaan menghimbau kembali kepada seluruh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya “karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan atau DPO.