Berpontensi Langgar UU, PKS Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana Unbundling Transmisi Listrik

Monday, 22 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist

Foto Ist

DAELPOS.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Pemerintah untuk mempertimbangkan secara seksama rencana penyerahan sebagian pengelolaan jaringan transmisi listrik kepada badan usaha swasta. Pasalnya, hal tersebut tidak susuai bahkan berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Undan-Undang Ketenagalistrikan.

Sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, dalam Rapat Panja Listrik DPR RI, Pemerintah bermaksud menyerahkan pembangunan sisi transmisi listrik ini kepada pihak swasta, karena dinilai PLN tidak memiliki cukup dana untuk investasi di bidang tersebut. Menurut Pemerintah, gap investasi yang membutuhkan modal swasta sebesar Rp 12-18 triliun.  

Rencana pengembangan transmisi listrik ini akan dilaksanakan untuk 7 interkoneksi antar pulau besar pada 18 ruas transmisi dari 500 KV sampai 200 KV. Termasuk dukungan terhadap transmisi prioritas. Skema yang dikembangkan adalah BLT (bangun, sewa dan transfer) atau BMT (bangun, rawat, dan transfer). 

Dengan skema itu, maka kelak setelah proyek ini jadi, maka pengelola jaringan transmisi listrik ini adalah pihak swasta dan PLN hanya sebagai penyewa transmisi listrik kepada pihak swasta. 

Menurut Mulyanto, sisi transmisi listrik ini memiliki tingkat kestrategisan melebihi sisi pembangkit. Kalau sisi pembangkitan listrik terpisah antara satu dengan yang lain.  Sementara sisi transmisi, apalagi yang on grid adalah sistem tunggal yang terintegrasi. 

“Pemerintah dari hari ke hari cenderung makin melakukan unbundling terhadap pengelolaan listrik Negara.  Untuk pulau Jawa-Bali, hari ini, kontribusi pembangkit listrik swasta (IPP) sudah mencapai 50% dan akan menjadi dominan setelah proyek 35 ribu MW + 7 ribu MW rampung. Sebagian dari IPP itu adalah pihak asing,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (22/2/21). 

Mulyanto mempertanyakan niat Pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan sisi transmisi listrik nasional ini kepada pihak swasta.  Ia menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur integrasi vertikal (bundling) pengusahaan ketenagalistrikan oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini PLN (sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan). 

See also  Mardani: Saya Kecewa Penangkapan HRS

“Listrik dikategorikan sebagai cabang-cabang usaha penting dan strategis yang dikuasai oleh Negara, sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 Pasal 33 ayat 2, yang wajib dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan itu. 

Menyerahkan aspek transmisi listrik kepada pihak swasta, menurut Mulyanto, secara langsung membuat pengusahaan listrik menjadi bersifat tidak terintegrasi dalam suatu badan usaha (unbundling). 

Menurut Mulyanto keputusan MK terkait dengan soal ini pernah diambil tahun 2016, khususnya pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan. 

MK memutuskan, bahwa pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara bersayarat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang ketenagalistrikan tersebut menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara. 

“Karenanya Pemerintah harus meninjau ulang secara seksama rencana menyerahkan aspek transmisi listrik nasional ini kepada pihak swasta,” imbuh Mulyanto. 

Untuk diketahui dari total daya terpasang sebesar 70 GW sekarang ini, maka sekitar 50% pembangkit listrik untuk pulau Jawa dan Bali atau 30% pembangkit listrik nasional adalah milik swasta (IPP). 

Stroom listrik dari berbagai pembangkit listrik selanjutnya masuk mengalir dalam on grid sistem terintegrasi tunggal transmisi Jawa-Bali.  

Berbeda dengan sisi pembangkitan, yang terpisah antara satu pembangkit dengan pembangkit lain, sistem transmisi on grid adalah sistem tunggal yang terintegrasi.  Karenanya tak heran pada saat “kasus sengon” terjadi black out secara meluas se-Jawa-Bali.[fah]

Berita Terkait

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi
Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar
Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi
KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional
Transformasi Digital Pelayanan Publik Harus Utamakan Kepentingan Publik
PPKM Mikro DKI Jakarta Kembali Perpanjang Hingga 3 Mei 2021
Semua Pegawai KPK Jadi ASN, Pakar Hukum UGM: Sudah Sekarat, Bubarkan Saja

Berita Terkait

Wednesday, 2 October 2024 - 09:09 WIB

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Saturday, 24 August 2024 - 20:34 WIB

Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

Wednesday, 21 August 2024 - 16:49 WIB

Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar

Tuesday, 6 August 2024 - 16:50 WIB

Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi

Tuesday, 27 April 2021 - 15:36 WIB

KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional

Berita Terbaru

Megapolitan

Kick Off Menuju Lima Abad Kota Jakarta

Friday, 22 Nov 2024 - 21:51 WIB