DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021

Wednesday, 24 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin / Net

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin / Net

DAELPOS.com – Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah memotong cuti bersama di tahun 2021 dari sebelumnya tujuh hari menjadi dua hari sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19.

“Mobilitas masyarakat selalu tinggi hingga memberikan dampak pada lonjakan kasus Covid-19 setiap libur yang cukup berkepanjangan, karena banyak yang ingin melakukan liburan ke destinasi wisata,” kata Azis, Rabu (24/2/2020) 

Dia menilai kebijakan tersebut harus benar-benar dijalankan dan diimplementasikan, khususnya di daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan kasus Covid-19. Karena itu Azis meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengimbau kepada perusahaan ataupun kalangan industri untuk mengikuti kebijakan tersebut.

“Saya minta pemerintah mengimbau perusahaan ataupun industri agar mengikuti kebijakan tersebut dengan tidak memberikan cuti bersama bagi karyawannya. Hal itu agar dengan komitmen bersama seluruh pihak maka diharapkan dapat efektif menekan kasus Covid-19,” ujar Azis.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, para pengusaha harus dapat menjalankan anjuran dan kebijakan Pemerintah tersebut demi terciptanya Indonesia sehat dan keinginan seluruh masyarakat untuk pulihnya ekonomi.

Azis juga meminta TNI dan Polri untuk menyusun strategi mengawasi dan mengatur ketertiban dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Dia menilai aparat dan Satgas Covid-19 harus tegas mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021, dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari menjadi dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat yang diakibatkan mobilitas warga pada hari libur.

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. 

See also  DPRD Rekomendasi 3 Nama Calon Penjabat Gubernur DKI

Berita Terkait

Kemnaker Buka Proses Program Pemagangan Nasional Batch 2 Tahun 2025
Kemen PU Latih Santri Lirboyo Jadi Tenaga Konstruksi
Kementerian PANRB dan Kemlu Perkuat Diplomasi Pelayanan Publik di Jepang
Menhub: Ramp Check Wajib, Utamakan Keselamatan Nataru 2025/2026
Kolaborasi 28 BUMN, Hutama Karya Turut Sukseskan Seremoni Serah Terima Hasil Program TJSL Olah Sampah Likupang
HKI Rampungkan Pembangunan Ramp Junction Palembang, Kuatkan Konektivitas di Sumatra Selatan
Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Lewat Transformasi Digital
Wamenkeu Suahasil Paparkan Strategi Fiskal dan Stimulus Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkait

Saturday, 25 October 2025 - 17:05 WIB

Kemnaker Buka Proses Program Pemagangan Nasional Batch 2 Tahun 2025

Saturday, 25 October 2025 - 00:50 WIB

Kemen PU Latih Santri Lirboyo Jadi Tenaga Konstruksi

Friday, 24 October 2025 - 20:36 WIB

Kementerian PANRB dan Kemlu Perkuat Diplomasi Pelayanan Publik di Jepang

Friday, 24 October 2025 - 12:32 WIB

Menhub: Ramp Check Wajib, Utamakan Keselamatan Nataru 2025/2026

Friday, 24 October 2025 - 10:33 WIB

Kolaborasi 28 BUMN, Hutama Karya Turut Sukseskan Seremoni Serah Terima Hasil Program TJSL Olah Sampah Likupang

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Inovasi dari Lapangan: Cerita di Balik NGIDE Hakaaston 2025

Sunday, 26 Oct 2025 - 01:56 WIB

Berita Utama

Kemnaker Buka Proses Program Pemagangan Nasional Batch 2 Tahun 2025

Saturday, 25 Oct 2025 - 17:05 WIB