Bisa Ikut Pengadaan Pemerintah hingga Rp15 Miliar, Kesempatan Lebih Besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi

Saturday, 27 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Peran usaha mikro, kecil (UMK) dan koperasi semakin ditingkatkan lagi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sekarang, batasan paket pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi meningkat menjadi Rp15 miliar atau naik enam kali lipat dari sebelumnya hanya Rp2,5 miliar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres No. 12 Tahun 2021 berlaku mulai sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.

“Terbitnya Perpres yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja akan memberikan kesempatan bagi UMK dan koperasi untuk berperan lebih besar dan luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Sabtu (27/2/2021).

Batasan nilai Rp15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan usaha kecil paling banyak Rp15 miliar.

Menteri Teten mengatakan melalui PP No. 7 Tahun 2021 pemerintah mewajibkan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan pengadaan minimum 40 persen untuk UMK dan koperasi. Hal yang sama juga dituangkan dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.

“Sesuai amanat PP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggunakan produk dan jasa UMK dan koperasi hasil produksi dalam negeri. Amanat PP juga mendorong BUMN dan BUMD mengutamakan produksi UMK dan koperasi,” kata Teten.

Untuk memberikan kemudahan bagi, rencana pengadaan harus masuk dalam katalog elektronik Pemerintah menjamin aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi UMK dan koperasi dikelola dengan transparansi. PP No. 7 Tahun 2021 menyatakan adanya pengawasan dan realisasi pelaksanaan alokasi pengadaan 40 persen tersebut harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat. Pengawasan mulai dari pemenuhan kewajiban pengalokasian hingga realisasi yang dilakukan oleh menteri/menteri teknis dan pemda. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan (whistleblowing system) dalam rangka pengawasan.

See also  Sapa Santri Pondok Modern Arrisalah Ponorogo, Mendag Zulhas: Persiapkan Diri, Persaingan Semakin Ketat

Berita Terkait

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir Akibat Jebolnya Tanggul Aek Sigala-gala di Tapanuli Tengah
Kementerian PU Perkuat Ketahanan Pangan di NTT melalui Jaringan Irigasi Air Tanah, Antisipasi Dampak El Nino
Kementerian PU Pastikan MPLS di SRT 1 Jember Berjalan dan Penuh Kesan
Jembatan Bailey Wih Kanis di Aceh Tengah Difungsikan, Konektivitas Masyarakat Kembali Pulih
Jelang HUT RI, Hutama Karya Kebut Penanganan Darurat Jalan Longsor di Aceh dan Sumatera
Pembangunan LNG Abadi Masela Mulai Jalan, Ekonomi Lokal Diyakini Ikut Ngebut
Mentrans Iftitah Turun Tangan Telusuri Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan HGU Sawit
Mentrans: Tidak Ada Kemenangan Tanpa Kolaborasi, Begitu Juga Transmigrasi

Berita Terkait

Sunday, 19 July 2026 - 19:03 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir Akibat Jebolnya Tanggul Aek Sigala-gala di Tapanuli Tengah

Saturday, 18 July 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Perkuat Ketahanan Pangan di NTT melalui Jaringan Irigasi Air Tanah, Antisipasi Dampak El Nino

Saturday, 18 July 2026 - 18:51 WIB

Kementerian PU Pastikan MPLS di SRT 1 Jember Berjalan dan Penuh Kesan

Saturday, 18 July 2026 - 18:39 WIB

Jembatan Bailey Wih Kanis di Aceh Tengah Difungsikan, Konektivitas Masyarakat Kembali Pulih

Saturday, 18 July 2026 - 09:30 WIB

Jelang HUT RI, Hutama Karya Kebut Penanganan Darurat Jalan Longsor di Aceh dan Sumatera

Berita Terbaru

Berita Utama

Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Farmasi Lewat AI

Monday, 20 Jul 2026 - 22:22 WIB