Bisa Ikut Pengadaan Pemerintah hingga Rp15 Miliar, Kesempatan Lebih Besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi

Saturday, 27 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Peran usaha mikro, kecil (UMK) dan koperasi semakin ditingkatkan lagi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sekarang, batasan paket pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi meningkat menjadi Rp15 miliar atau naik enam kali lipat dari sebelumnya hanya Rp2,5 miliar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres No. 12 Tahun 2021 berlaku mulai sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.

“Terbitnya Perpres yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja akan memberikan kesempatan bagi UMK dan koperasi untuk berperan lebih besar dan luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Sabtu (27/2/2021).

Batasan nilai Rp15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan usaha kecil paling banyak Rp15 miliar.

Menteri Teten mengatakan melalui PP No. 7 Tahun 2021 pemerintah mewajibkan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan pengadaan minimum 40 persen untuk UMK dan koperasi. Hal yang sama juga dituangkan dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.

“Sesuai amanat PP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggunakan produk dan jasa UMK dan koperasi hasil produksi dalam negeri. Amanat PP juga mendorong BUMN dan BUMD mengutamakan produksi UMK dan koperasi,” kata Teten.

Untuk memberikan kemudahan bagi, rencana pengadaan harus masuk dalam katalog elektronik Pemerintah menjamin aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi UMK dan koperasi dikelola dengan transparansi. PP No. 7 Tahun 2021 menyatakan adanya pengawasan dan realisasi pelaksanaan alokasi pengadaan 40 persen tersebut harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat. Pengawasan mulai dari pemenuhan kewajiban pengalokasian hingga realisasi yang dilakukan oleh menteri/menteri teknis dan pemda. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan (whistleblowing system) dalam rangka pengawasan.

See also  DPR Perjuangkan Biaya Haji Menjadi Rp49,8 Juta, Legislator: Jamaah Tunda Tidak Perlu Bayar Tambahan

Berita Terkait

Menteri Dody Terima Kunjungan KGPAA Mangkunegara X Bahas Rencana Penataan Kawasan Mangkunegaran
Pemulihan Infrastruktur Sumut Capai 78,69% Per Desembar
Tablig Akbar Jamaah Transmigran, Wamen Viva Yoga Doakan Masyarakat Dijauhkan Bencana dan Selalu Menjaga Persatuan
Bantuan Bencana Hidrometeorologi, Hutama Karya Perkuat Akses dan Hunian Sementara di Sumatra Utara – Aceh dan Sumatra Barat
Kemenpar Apresiasi Kolaborasi Mitra Industri pada Wonderful Indonesia Award 2025
Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar Tahap X: Ajak Masyarakat Galang Semangat Persatuan untuk Membantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Melalui Tema “Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 16:12 WIB

Menteri Dody Terima Kunjungan KGPAA Mangkunegara X Bahas Rencana Penataan Kawasan Mangkunegaran

Wednesday, 10 December 2025 - 22:34 WIB

Pemulihan Infrastruktur Sumut Capai 78,69% Per Desembar

Wednesday, 10 December 2025 - 17:02 WIB

Tablig Akbar Jamaah Transmigran, Wamen Viva Yoga Doakan Masyarakat Dijauhkan Bencana dan Selalu Menjaga Persatuan

Tuesday, 9 December 2025 - 17:42 WIB

Bantuan Bencana Hidrometeorologi, Hutama Karya Perkuat Akses dan Hunian Sementara di Sumatra Utara – Aceh dan Sumatra Barat

Tuesday, 9 December 2025 - 14:44 WIB

Kemenpar Apresiasi Kolaborasi Mitra Industri pada Wonderful Indonesia Award 2025

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Livin’ Fest 2025 Surabaya: Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Thursday, 11 Dec 2025 - 16:49 WIB