Tugas Ditutup, Dukcapil Tuntaskan 59 Akta Kematian Jenazah Korban SJ-182

Tuesday, 2 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tugas Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri untuk mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan selesai. Tim dan anggotanya termasuk dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri resmi dibubarkan hari ini Selasa (2/3/2021), setelah selama 52 hari bekerja. Hari ini ada tambahan satu korban teridentifikasi atas nama Razanah yang berdomisili di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sehingga dari total 62 korban SJ-182 berdasarkan manives penumpang, sudah 59 jenazah yang berhasil diketahui identitasnya dan diterbitkan dokumen kependudukannya.

Sebanyak 46 korban diidentifikasi melalui hasil pencocokan data DNA antemortem dengan postmortem. Dan 13 korban lainnya diidentikasi melalui sidik jari.

Dari 59 korban terindentifikasi, Ditjen Dukcapil sudah menyerahkan dokumen kependudukan kepada 58 keluarga korban.

“Untuk satu jenazah yang baru teridentifikasi, sedang diproses dokumen kependudukannya berupa akta kematian atas nama korban, serta KK baru dan KTP baru atas sama suami korban. Penyerahan dokumen akan dilakukan di Rumah Sakit Polri besok (Rabu, 3 Maret 2021) siang sesuai permintaan anak korban,” kata Ningrum dalam laporannya kepada Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Menurut Ningrum Direktur Pencatatan Sipil, Tim DVI Polri menyerahkan kepada pihak maskapai penerbangan Sriwijaya Air sebanyak 3 jenazah korban yang tidak teridentifikasi dari semua body part yang sudah diperiksa oleh Tim DVI sampai dengan tanggal 2 Maret 2021.

Selanjutnya untuk menerbitkan dokumen kependudukan untuk 3 korban yang tidak teridentifikasi tersebut, maka Dukcapil menunggu Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan Sriwijaya Air. “Surat pernyatan kematian tersebut sebagai dasar untuk pencatatan kematian yang kemudian diterbitkan Akta Kematian. Ini sesuai aturan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 45 ayat (2) huruf d.

See also  Gus Halim: Pemuda Desa Sulap Tempat Sampah Jadi Tempat Wisata

“Kami akan menerbitkan dokumen akta kematian dan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil daerah setelah maskapai Sriwijaya Air mengeluarkan surat pernyataan kematian korban. Kemudian setelah itu sesegera mungkin kami menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak keluarga,” kata Handayani Ningrum.

Berita Terkait

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 10:24 WIB

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Usulkan Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun

Sunday, 11 Oct 2026 - 18:26 WIB

 Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Syahganda Nainggolan / foto ist

Berita Terbaru

Syahganda: Prabowo Dorong Ekonomi Inklusif untuk Rakyat

Sunday, 11 Oct 2026 - 18:18 WIB