Mandi Sebelum Tunaikan Shalat Jumat, Ini Cara dan Fadilahnya

Friday, 12 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wa ssalam menganjurkan agar Umat Islam yang akan mengadiri shalat Jumat agar terlebih dahulu Mandi Jumat. Bahkan barangsiapa yang melakukannya, maka dosanya akan ampunan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari hari jumat tersebut sampai hari Jumat selanjutnya.

Anjuran ini disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at. Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini. Namun jika mereka menghadiri Jum’at, tetap diperintahkan untuk mandi.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum’at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Muslim no. 857).

Dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850).

See also  Per Januari Tol Probolinggo-Banyuwangi Paket II, Capai Progres 81,91%

Dari Abdullah bin Umar radliallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Jika salah seorang kalian mendatangi shalat jumat hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari) [ No. 877 Fathul Bari] Shahih.

Tata Cara Mandi Shalat Jumat:

1. Membaca Niat Dalam madzhab Syafi’i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh. 
Berikut niat mandi Jumat “Nawaitul Ghusla Lihudhuuri Sholaatil Jum’ati Sunnatan Lillaahi Ta’aalaa”. (Artinya: Saya niat mandi untuk shalat pada hari jum’at (mandi jum’at) sunnah karena Allah Ta’ala).
2. Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukkan ke wajan tempat air. 
3. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri. 
4. Mencuci kemaluan dan dubur. 
5. Najis-najis dibersihkan. 
6. Berwudhu sebagaimana untuk shalat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki.
7. Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah.
8. Menyiram kepala dengan 3 kali siraman. 
9. Membersihkan seluruh anggota badan. 
10. Mencuci kaki.

Waktu pelaksanaan Mandi Jumat, para ulama sepakat bahwa ketika mandi Jumat dikerjakan setelah mengerjakan shalat Jumat, maka ia tidak mendapatkan keutamaan pada hari itu.

Hukum Mandi Jumat, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mandi besar di hari jumat adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib. 

Di antara ulama yang menyatakan hal demikian adalah Alaudin Al-Hashkafi (w. 1088 H). Dalam kitab Ad-Dur al-Mukhtar, beliau mengatakan, “Disunnahkan mandi besar untuk menunaikan shalat Jumat”.
 
Selain itu, Az-Zurqani (w. 1099 H). Beliau juga menjelaskan dalam kitabnya yang menjadi syarh dari kitab Mukhtashar Khalil, bahwa hukum mandi besar adalah sunnah. ”Sunnah muakkadah untuk mandi besar bagi orang yang mau mengerjakan shalat jumat pada siang hari (setelah terbit fajar), dan tidak dibenarkan sebelum terbit fajar untuk meniatkannya”.

See also  Kominfo Siapkan Aplikasi, Bandwith, dan Pusat Data

Sedangkan jika ada yang menilai wajib, maka Imam Syafi’i berkata bahwa wajib di sini ada dua makna. Pertama, wajib, artinya tidak sah thoharoh untuk shalat Jum’at selain dengan mandi. 

Sedangkan makna kedua adalah wajib di sini bermakna ikhtiyari (pilihan), menunjukkan akhlak mulia dan baik dalam kebersihan.

Dimaknakan dengan makna kedua ini berdasarkan kisah dari ‘Utsman bin ‘Affan bersama ‘Umar. ‘Utsman tidaklah mengerjakan shalat (Jum’at) kecuali dengan mandi sedangkan ‘Umar tidaklah memerintahkan shalat Jum’at dengan mandi. 

Hal ini dapat dipahami bahwa kedua sahabat yang mulia tersebut memahami mandi jum’at itu hanyalah pilihan. (Fathul Bari, 2: 361).

Intinya, mayoritas ulama menganggap bahwa hukum mandi jumat adalah sunnah dan tidak wajib, namun sebagian lainnya mengatakan wajib. Oleh karenanya, sudah sepantasnya setiap muslim tidak meninggalkan amalan ini, apalagi mengingat keutamaan yang besar dalam mandi Jum’at.[fah]

Berita Terkait

Kementerian PU Tuntaskan Normalisasi Sungai dan Perbaikan Infrastruktur di Tapanuli-Sibolga
DKD Garda Prabowo Riau Bikin Posko Penggalangan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir
DPR: Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar di Kalbar
Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama
Mendes Yandri Ajak Perbankan Gempur Desa
Presiden Prabowo dan Presiden Zardari Gelar Pertemuan di Aiwan-e-Sadr
Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025
Kementerian PU Kerahkan 21 Alat Berat untuk Bencana Aceh

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 16:08 WIB

Kementerian PU Tuntaskan Normalisasi Sungai dan Perbaikan Infrastruktur di Tapanuli-Sibolga

Thursday, 11 December 2025 - 13:06 WIB

DKD Garda Prabowo Riau Bikin Posko Penggalangan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir

Thursday, 11 December 2025 - 12:36 WIB

DPR: Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar di Kalbar

Wednesday, 10 December 2025 - 16:54 WIB

Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama

Wednesday, 10 December 2025 - 16:51 WIB

Mendes Yandri Ajak Perbankan Gempur Desa

Berita Terbaru

Energy

Dua Proyek Migas Pertagas Dukung Ketahanan Energi Indonesia

Friday, 12 Dec 2025 - 01:55 WIB