DAELPOS.com – Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang, Rabu (17/3/2021), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab atas penangkapan oleh polisi yang lalu menetapkannya tersangka dugaan menciptakan kerumunan
Dalam putusannya, Hakim tunggal Suharno menilai bahwa permohonan tak bisa dilanjutkan. Karena perkara pokok dalam objek gugatan itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sehari sebelumnya yaitu pada Selasa (16/3/2021).
Dalam putusannya ia mengatakan,”Hakim praperadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur.”
Hakim Suharno mengatakan, dirinya mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
“Sidang perkara pokok Rizieq pada Selasa (16/3) kemarin juga telah berlangsung lantaran Majelis Hakim telah membuka persidangan. Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil,” lanjut Hakim Suharno.
Praperadilan ini merupakan gugatan kedua setelah sebelumnya ditolak majelis hakim. Dalam gugatannya kali ini, tim kuasa Rizieq mempertanyakan objek penangkapan dan penahanan.
Perkara teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan Senin (8/3) kemarin, Rizieq melalui kuasa hukum mempertanyakan alat bukti polisi yang dinilainya minim hingga prosedur pemanggilan yang dianggap mereka cacat prosedur.
“Termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” kata tim kuasa hukum Rizieq di ruang sidang pada Senin (8/3/2021).








