Tanpa Pilkada 2022 – 2023, Separuh Indonesia bisa dipimpin Boneka Penguasa

Wednesday, 17 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera  / Ist

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera / Ist


oleh @mardanialiser

DAELPOS.com – sekitar 270 daerah akan dipimpin oleh Pejabat Kepala Daerah jika tidak ada Pilkada di 2022 dan 2023. Separuh daerah di Indonesia. Selain jelas merampas hak rakyat untuk menentukan pilihannya, netralitas pejabat dapat jadi problem lain terkait legitimasi hasil Pemilu 2024.

Perlu diingat para pejabat ini bukan hasil dari pemilu. Secara tidak langsung memicu problem legitimasi dan memantik masalah netralitas baik di Pemilu maupun Pilkada 2024. Berpeluang besar membuat jalannya pemerintahan terganggu.

Contoh, ada 24 PLT gubernur karena kosongnya jabatan di 2022 dan 2023. Artinya, akan sulit mencari pejabat pimpinan tingkat madya di pemerintahan untuk mengisi kursi tersebut. Belum lagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi kursi Walikota atau Bupati.

Siapa yang mejamin para pejabat tersebut tidak menunjukkan kesetiaan kepada pihak yang menunjuk?  Pj Gubernur oleh Presiden, PJ Walikota atau Bupati oleh Gubernur. Merampas hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerahnya karena diambil oleh Pemerintah

Beberapa usulan terkait isu netralitas ASN dalam Pilkada Serentak yang @FPKSDPRRI ajukan. Pertama, Sosialisasi yang massif diharapkan bisa meningkatkan kesadaran ASN, juga pengawasan dari masyarakat, sehingga masyarakat bisa aktif mengawasi dan melaporkan ASN yang tidak netral

Lalu buatkan sistem teknologi informasi berbasis aplikasi, sehingga memudahkan masyarakat untuk melaporkan foto atau video kegiatan ASN yang tidak netral. Sehingga menjadi bukti sah bagi KASN merekomendasikan Kepala Daerah (atasannya) untuk menjatuhkan sanksi

Kemudian sanksi untuk ASN yang tidak netral diperkuat, mulai dari penurunan jabatan atau golongan, diberhentikan dari ASN dan atau pidana kurungan, sehingga menimbulkan efek jera. Selama ini tidak efektif karena sanksi umunya bersifat administratif (teguran). Untuk Kepala Daerah atau atasan yang tidak mem follow up sanksi ASN yang tidak netral dalam batas waktu yang ditentukan juga diberikan sanksi.

See also  Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

Mohon doa, InsyaAllah @FPKSDPRRI akan tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023. Banyak hal yang mesti diperbaiki.

Berita Terkait

Pembangunan Jalan KSPP Wanam–Muting Segmen I dan II Perkuat Konektivitas Wilayah Papua Selatan
HKA Optimalkan Ruas Tol dan Rest Area demi Kenyamanan Imlek 2026
Menteri Rini Sampaikan Pentingnya Penguatan Literasi Finansial Bagi Perempuan dan Birokrasi
Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Selatan, Menteri Dody Tekankan Pentingnya Sistem Drainase Kota
Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa
Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo
Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo
Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 13:05 WIB

Pembangunan Jalan KSPP Wanam–Muting Segmen I dan II Perkuat Konektivitas Wilayah Papua Selatan

Monday, 9 February 2026 - 14:05 WIB

Menteri Rini Sampaikan Pentingnya Penguatan Literasi Finansial Bagi Perempuan dan Birokrasi

Monday, 9 February 2026 - 09:49 WIB

Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Selatan, Menteri Dody Tekankan Pentingnya Sistem Drainase Kota

Sunday, 8 February 2026 - 22:47 WIB

Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa

Saturday, 7 February 2026 - 18:51 WIB

Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo

Berita Terbaru