Tanpa Pilkada 2022 – 2023, Separuh Indonesia bisa dipimpin Boneka Penguasa

Wednesday, 17 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera  / Ist

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera / Ist


oleh @mardanialiser

DAELPOS.com – sekitar 270 daerah akan dipimpin oleh Pejabat Kepala Daerah jika tidak ada Pilkada di 2022 dan 2023. Separuh daerah di Indonesia. Selain jelas merampas hak rakyat untuk menentukan pilihannya, netralitas pejabat dapat jadi problem lain terkait legitimasi hasil Pemilu 2024.

Perlu diingat para pejabat ini bukan hasil dari pemilu. Secara tidak langsung memicu problem legitimasi dan memantik masalah netralitas baik di Pemilu maupun Pilkada 2024. Berpeluang besar membuat jalannya pemerintahan terganggu.

Contoh, ada 24 PLT gubernur karena kosongnya jabatan di 2022 dan 2023. Artinya, akan sulit mencari pejabat pimpinan tingkat madya di pemerintahan untuk mengisi kursi tersebut. Belum lagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi kursi Walikota atau Bupati.

Siapa yang mejamin para pejabat tersebut tidak menunjukkan kesetiaan kepada pihak yang menunjuk?  Pj Gubernur oleh Presiden, PJ Walikota atau Bupati oleh Gubernur. Merampas hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerahnya karena diambil oleh Pemerintah

Beberapa usulan terkait isu netralitas ASN dalam Pilkada Serentak yang @FPKSDPRRI ajukan. Pertama, Sosialisasi yang massif diharapkan bisa meningkatkan kesadaran ASN, juga pengawasan dari masyarakat, sehingga masyarakat bisa aktif mengawasi dan melaporkan ASN yang tidak netral

Lalu buatkan sistem teknologi informasi berbasis aplikasi, sehingga memudahkan masyarakat untuk melaporkan foto atau video kegiatan ASN yang tidak netral. Sehingga menjadi bukti sah bagi KASN merekomendasikan Kepala Daerah (atasannya) untuk menjatuhkan sanksi

Kemudian sanksi untuk ASN yang tidak netral diperkuat, mulai dari penurunan jabatan atau golongan, diberhentikan dari ASN dan atau pidana kurungan, sehingga menimbulkan efek jera. Selama ini tidak efektif karena sanksi umunya bersifat administratif (teguran). Untuk Kepala Daerah atau atasan yang tidak mem follow up sanksi ASN yang tidak netral dalam batas waktu yang ditentukan juga diberikan sanksi.

See also  Jokowi Resmikan Produksi Smelter PT Freeport Indonesia

Mohon doa, InsyaAllah @FPKSDPRRI akan tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023. Banyak hal yang mesti diperbaiki.

Berita Terkait

Kementerian PU Lakukan Penanganan Darurat di Ketanggungan Brebes, Siapkan Langkah Lanjutan
Menkeu Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu
UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global
2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku
Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional
Program Mudik ke Jakarta Tembus Rp21 Triliun, Pramono Optimistis Terus Naik
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan
Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya

Berita Terkait

Saturday, 28 March 2026 - 00:30 WIB

Kementerian PU Lakukan Penanganan Darurat di Ketanggungan Brebes, Siapkan Langkah Lanjutan

Friday, 27 March 2026 - 13:05 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu

Friday, 27 March 2026 - 09:41 WIB

UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global

Thursday, 26 March 2026 - 17:01 WIB

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Thursday, 26 March 2026 - 13:33 WIB

Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

Megapolitan

Pramono Dukung Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

Saturday, 28 Mar 2026 - 11:25 WIB