Komisi III DPR Cecar Kepala PPATK Soal Pemblokiran Rekening FPI

Wednesday, 24 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/3/2021).

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengkritik PPATK terkait pengumuman pemblokiran rekening FPI yang disampaikan kepada publik saat rapat dengar pendapat. PPATK diminta untuk menjelaskan alasan melakukan pemblokiran bahkan mengumumkan pemblokiran tersebut ke publik.

Awalnya kritik itu datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani. Politikus PPP itu mengkritik PPATK yang beberapa saat lalu menyampaikan kepada publik terkait pemblokiran 92 rekening FPI. Dia mengkritik begitu bersemangatnya PPATK menyampaikan itu ke publik.

“Terkait dengan keterangan-keterangan publik keterangan media yang disampaikan Ketua PPATK, saya ingin mendalami soal itu, saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI, Pak Ketua PPATK atau jajaran PPATK begitu bersemangat untuk sampaikan penjelasan kepada publik, kalau tidak salah sampai disebutkan setidaknya ada 92 rekening FPI dan afiliasinya yang telah diblokir oleh PPATK,” kata Arsul.

Arsul lantas mempertanyakan terkait kewajiban hukum PPATK menyampaikan pemblokiran tersebut kepada publik. Dia lalu menyinggung apakah ini karena posisi FPI yang berada di luar pemerintahan sehingga diperlakukan demikian.

“Saya tidak tahu persis apakah ini sebuah kewajiban hukum atau karena ini ikut ikutan saja? Karena FPI ini kelompok yang katakanlah secara positioning politiknya berseberangan dengan pemerintah maka kemudian PPATK sebagai bagian dari atau lembaga yang ada dalam rumpun kekuasaan pemerintahan juga ikut merasa perlu ikut ikutan untuk men-disclose banyak hal terkait FPI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PPP ini menyinggung PPATK yang disebutnya tidak melakukan hal yang sama pada kasus Jiwasraya dan ASABRI. Arsul tak tahu mengapa PPATK bertindak demikian.

See also  Konsep Perkotaan Layak Huni, Menteri Basuki: Kota yang Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan

“Padahal, pada kasus, misalnya, Jiwasraya, ASABRI, PPATK tidak lakukan hal yang sama. Ini jadi concern kami terus terang, saya tidak tahu apakah pada Jiwasraya dan ASABRI banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan atau yang pernah ada di pemerintahan atau bahkan yang ada di dunia politik,” ungkap Arsul.

Kritik tersebut juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, yang menyebut berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tidak ada relevansi antara 92 rekening FPI dengan tindak pidana. Dia menyebut itu merupakan rekening yang tidak berhubungan dengan organisasi FPI.

“Karena kalau mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010, pasal 2, 3, 4, 5, Pasal 44 ayat 1, objek TPPU itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga hasil tindak pidana, saya mau tau relevansinya apa? Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi pribadi orang, keluarga yang sama sekali nggak ada hubungannya dengan organisasi itu, tidak ada di akta dan sebagainya, ada menantu, ada anak,” ucapnya.

“Kalau kita baca UU Ormas juga, ormas yang dibekukan bukan berarti dana yang milik ormas itu otomatis hasil dari kejahatan, nggak ada ketentuan itu, sehingga relevansinya apa penyitaan?” lanjutnya.

Habiburokhman juga mendesak PPATK untuk menyelesaikan pembekuan 92 rekening FPI itu. Dia menilai berdasarkan laporan Bareskrim Polri tidak ada sama sekali ditemukan tindak pidana terkait rekening tersebut.

“Saya pikir ini ada semangat bidang hukumnya restorative justice sehingga tidak memperbanyak spekulasi saya pikir bijak kalau memang tidak ada ini, sudah berapa bulan nggak ada masalah ya dibuka saja, karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut, kasihan sekali sama seperti kita kalau misal dana kita hanya ada di rekening tersebut lalu dibekukan tentu kesulitan memenuhi kebutuhan,” jelasnya.

See also  Indonesia-Vietnam, Menperin Dampingi Jokowi dalam Pertemuan Bilateral

PPATK belum memberi jawaban terkait pertanyaan dan kritik dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Rapat juga masih berlangsung dengan pertanyaan yang disampaikan oleh setiap fraksi.

Berita Terkait

Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Insentif Fasilitas 6 Juta Per Hari Bakal Dipangkas
Dokumen Haji Hilang Akibat Banjir, DPR Minta Kemenag Lakukan Pendataan Ulang
Dorong Sinergi Lintas Lembaga Tangani Pascabencana Sumatera
Pascabencana Sumbar: Kementerian PUPR Percepat Penanganan Akses, Sedimen, dan Sanitasi di Agam
Kementerian PU Kebut Penanganan Dampak Longsor dan Banjir di Jalur Padang–Bukittinggi
Kementerian PU Buka Jalan Kota Kuala Simpang dan Salurkan Sarana Air Bersih
Hutama Karya Peduli: Perkuat Bantuan Tanggap Bencana di Tiga Wilayah Sumatra Barat
Tak Pandang Bulu, Bahlil Sikat Tambang yang Rusak Alam

Berita Terkait

Monday, 8 December 2025 - 13:19 WIB

Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Insentif Fasilitas 6 Juta Per Hari Bakal Dipangkas

Monday, 8 December 2025 - 13:06 WIB

Dokumen Haji Hilang Akibat Banjir, DPR Minta Kemenag Lakukan Pendataan Ulang

Monday, 8 December 2025 - 13:02 WIB

Dorong Sinergi Lintas Lembaga Tangani Pascabencana Sumatera

Sunday, 7 December 2025 - 09:57 WIB

Kementerian PU Kebut Penanganan Dampak Longsor dan Banjir di Jalur Padang–Bukittinggi

Saturday, 6 December 2025 - 18:27 WIB

Kementerian PU Buka Jalan Kota Kuala Simpang dan Salurkan Sarana Air Bersih

Berita Terbaru

Berita Utama

Dorong Sinergi Lintas Lembaga Tangani Pascabencana Sumatera

Monday, 8 Dec 2025 - 13:02 WIB