DAELPOS.com – Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI mendesak, aparat kepolisian mengusut kasus dugaan penganiayaan koresponden Tempo Nurhadi, dan mengecam kekerasan yang diduga dilakukan anggota kepolisian dan TNI itu terjadi.
Menurutnya, insiden tersebut merupakan sebuah pelanggaran serius, terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah menghalangi dan menghambat kerja jurnalistik.
“Saya sangat mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis kita, apalagi karena para jurnalis ini hanya melakukan kewajibannya untuk mendapatkan informasi aktual bagi masyarakat”, ucap Sahroni dalam keterangannya, Senin 29/3/2021.
Menurutnya aksi tersebut merupakan serangan pada kebebasan pers, dan masuk ke tindak pidana serius, dan aparat seharusnya tidak boleh bertindak dengan mengedepankan tindak kekerasan, bila merasa perlu mengklarifikasi sebuah hal terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.
ImSahroni menyayangkan tindak kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi di era kebebasan pers seperti saat ini.
“Ya kalau memang ada yang mau ditanyakan, cukup ditanya baik-baik saja, tidak usah dengan intimidasi apalagi kekerasan, karena kita kan hidup di era kebebasan pers, sangat disayangkan kalau insiden-insiden seperti ini masih terjadi”, ungkapnya.
Sahroni menambahkan, hukuman setimpal harus dijatuhkan terhadap terduga pelaku penganiayaan Nurhadi, bila dugaan tindak pidana benar terjadi, dan berharap insiden penganiayaan jurnalis tidak boleh terjadi lagi di hari mendatang.
“Saya juga meminta kepada polisi untuk segera mengusut dan menindak laporan dugaan kekerasan tersebut, dan jika terbukti, maka harus segera dijatuhkan hukuman yang serius agar peristiwa kekerasan yang dilakukan para aparat keamanan terhadap wartawan tidak terjadi lagi”, ungkapnya.
Dugaan Nurhadi terjadi saat yang bersangkutan melakukan reportase keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan kronologi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Minggu 28/3/2021 peristiwa itu bermula ketika Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, dan dilokasi tersebut ternyata sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, dengan anak mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Achmad Yani.
Saat hendak keluar dari ruangan itu, Nurhadi dihentikan beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara, Nurhadi lantas dibawa ke belakang gedung dengan cara didorong ajudan Angin Prayitno Aji, dan selama proses tersebut korban mengalami perampasan ponsel kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.
Ia diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi, dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji, bukan hanya pertanyaan yang didapatkan Nurhadi, wartawan tersebut mengalami intimidasi seperti pemukulan hingga ancaman pembunuhan, Nurhadi juga dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya, dan di hotel tersebut korban disekap selama dua jam lamanya, diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan anak asuh Kombes Achmad Yani yang bernama P dan F.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko memastikan, kepolisian akan memproses laporan yang disampaikan pihak Nurhadi, dan usai laporan diterima SPKT, Nurhadi kemudian langsung menjalani proses pemeriksaan sebagai pelapor, dan dimintai keterangan awal perihal dugaan penganiayaan yang dialaminya tersebut.