DJP Hapus Sanksi Denda SPT Pribadi, Berlaku hingga 30 April 2026

Sunday, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.

Penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025, khususnya untuk periode pelaporan 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026. Adapun sanksi yang dibebaskan mencakup denda keterlambatan serta bunga.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.

Tak hanya itu, kebijakan relaksasi ini juga berlaku untuk batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Tahun Pajak 2025, sehingga wajib pajak diberikan kelonggaran tambahan tanpa dikenakan sanksi administratif.

Dengan adanya kebijakan ini, DJP mengharapkan wajib pajak dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa khawatir dikenakan denda. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban fiskalnya.

DJP tetap mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT dan melakukan pembayaran pajak sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari kendala administratif di kemudian hari.

See also  Dihadang Pandemi, Elnusa Optimis Kinerja Tetap Positif

Berita Terkait

Pemerintah Perluas Penjualan Obat di Koperasi Merah Putih, Target 10.000 Gerai
Kementerian PU Percepat Penanganan Longsor di Pesisir Selatan, Pulihkan Akses dan Salurkan 8.000 Liter Air Bersih
Kementerian PU Perbaiki 1.900 meter Alur Sungai Batang Baliang di Solok
Bank Mandiri Raih Penghargaan CX100, Dinobatkan sebagai BUMN dengan Layanan Terbaik
Kementerian PU Salurkan 20.000 Liter Bantuan Air untuk Penanganan Karhutla dan Krisis Air Bersih di Kota Tarakan
Di Forum Global OECD Paris, Indonesia Paparkan Strategi Penyederhanaan Birokrasi
Kemendes Siap Kolaborasi Lintas K/L Wujudkan Indonesia Emas 2045 Lewat Pemberdayaan
Kementerian PU Tangani Dampak Banjir pada Sejumlah SPAM di Kota Padang, Pemulihan Layanan Air Minum Jadi Prioritas

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 18:27 WIB

Pemerintah Perluas Penjualan Obat di Koperasi Merah Putih, Target 10.000 Gerai

Saturday, 17 October 2026 - 13:11 WIB

Kementerian PU Percepat Penanganan Longsor di Pesisir Selatan, Pulihkan Akses dan Salurkan 8.000 Liter Air Bersih

Saturday, 17 October 2026 - 13:08 WIB

Kementerian PU Perbaiki 1.900 meter Alur Sungai Batang Baliang di Solok

Friday, 16 October 2026 - 09:21 WIB

Bank Mandiri Raih Penghargaan CX100, Dinobatkan sebagai BUMN dengan Layanan Terbaik

Friday, 16 October 2026 - 06:37 WIB

Kementerian PU Salurkan 20.000 Liter Bantuan Air untuk Penanganan Karhutla dan Krisis Air Bersih di Kota Tarakan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Ahmad Syauqi Kawal Revitalisasi SMK Muhammadiyah Prambanan

Saturday, 17 Oct 2026 - 18:22 WIB