DJP Hapus Sanksi Denda SPT Pribadi, Berlaku hingga 30 April 2026

Sunday, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.

Penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025, khususnya untuk periode pelaporan 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026. Adapun sanksi yang dibebaskan mencakup denda keterlambatan serta bunga.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.

Tak hanya itu, kebijakan relaksasi ini juga berlaku untuk batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Tahun Pajak 2025, sehingga wajib pajak diberikan kelonggaran tambahan tanpa dikenakan sanksi administratif.

Dengan adanya kebijakan ini, DJP mengharapkan wajib pajak dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa khawatir dikenakan denda. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban fiskalnya.

DJP tetap mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT dan melakukan pembayaran pajak sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari kendala administratif di kemudian hari.

See also  Perdana, Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Puan, Dasco, dan Sultan Kompak Inspeksi Ruang Sidang Bersama dan Makan Bakso
Kurangi Impor Aspal, Kementerian PU Genjot Pemanfaatan Aspal Merah Putih untuk Jalan Tol
Tinjau Sekolah Rakyat DKI Jakarta, Menteri PU Apresiasi Hutama Karya
Pascabanjir Padang, Kementerian PU Bantu Warga Kembali Beraktivitas
Menteri Dody Apresiasi Kelengkapan Fasilitas Sekolah Rakyat 4 Jakarta
HUT Ke-81 RI, Naik MRT-LRT-Transjakarta Cuma Rp1
Ketua DPD RI Sampaikan Undangan Sidang Bersama DPR-DPD RI kepada KH Ma’ruf Amin, Perkuat Silaturahmi Kebangsaan
3.400 Kuota Tambahan Upacara HUT RI di Istana Dibuka Hari Ini

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 16:06 WIB

Puan, Dasco, dan Sultan Kompak Inspeksi Ruang Sidang Bersama dan Makan Bakso

Thursday, 13 August 2026 - 05:28 WIB

Kurangi Impor Aspal, Kementerian PU Genjot Pemanfaatan Aspal Merah Putih untuk Jalan Tol

Wednesday, 12 August 2026 - 10:38 WIB

Tinjau Sekolah Rakyat DKI Jakarta, Menteri PU Apresiasi Hutama Karya

Wednesday, 12 August 2026 - 00:15 WIB

Pascabanjir Padang, Kementerian PU Bantu Warga Kembali Beraktivitas

Wednesday, 12 August 2026 - 00:10 WIB

Menteri Dody Apresiasi Kelengkapan Fasilitas Sekolah Rakyat 4 Jakarta

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global

Thursday, 13 Aug 2026 - 10:42 WIB