DJP Hapus Sanksi Denda SPT Pribadi, Berlaku hingga 30 April 2026

Sunday, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.

Penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025, khususnya untuk periode pelaporan 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026. Adapun sanksi yang dibebaskan mencakup denda keterlambatan serta bunga.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.

Tak hanya itu, kebijakan relaksasi ini juga berlaku untuk batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Tahun Pajak 2025, sehingga wajib pajak diberikan kelonggaran tambahan tanpa dikenakan sanksi administratif.

Dengan adanya kebijakan ini, DJP mengharapkan wajib pajak dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa khawatir dikenakan denda. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban fiskalnya.

DJP tetap mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT dan melakukan pembayaran pajak sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari kendala administratif di kemudian hari.

See also  Tinjau Banjir di Banjar, Mensos Gus Ipul Serahkan Bantuan

Berita Terkait

Prabowo Pastikan Distribusi Beras Tepat Sasaran
Perbaikan Jalan Gombel Lama Dimulai 20 April 2026, Lalu Lintas Dialihkan untuk Dukung Keselamatan
Pemprov DKI Targetkan Emisi Turun 50 Persen di 2030
BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan! Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400/Liter
Hutama Karya Siap Perkuat Daya Saing Infrastruktur Melalui Penguatan Tata Kelola Dan Restrukturisasi Berkelanjutan
Pemerintah Lelang Sukuk Rp12 Triliun, Siapkan Opsi Serap Hingga Dua Kali Lipat
Kementerian PU Tuntaskan Penanganan Darurat 27 Infrastruktur Sanitasi Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintah Terapkan MLFF Bertahap, Prioritaskan Kesiapan Sistem dan Pengguna

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 13:53 WIB

Prabowo Pastikan Distribusi Beras Tepat Sasaran

Sunday, 19 April 2026 - 12:15 WIB

Perbaikan Jalan Gombel Lama Dimulai 20 April 2026, Lalu Lintas Dialihkan untuk Dukung Keselamatan

Saturday, 18 April 2026 - 18:15 WIB

BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan! Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400/Liter

Saturday, 18 April 2026 - 17:56 WIB

Hutama Karya Siap Perkuat Daya Saing Infrastruktur Melalui Penguatan Tata Kelola Dan Restrukturisasi Berkelanjutan

Friday, 17 April 2026 - 12:54 WIB

Pemerintah Lelang Sukuk Rp12 Triliun, Siapkan Opsi Serap Hingga Dua Kali Lipat

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Antisipasi El Nino, DPRD Minta BUMD Pangan Jadi Penjaga Stabilitas Harga

Sunday, 19 Apr 2026 - 18:19 WIB

News

Prabowo Pastikan Distribusi Beras Tepat Sasaran

Sunday, 19 Apr 2026 - 13:53 WIB

Nasional

Mendes Yandri Ajak Setiap Ormas Punya Desa Binaan

Saturday, 18 Apr 2026 - 19:55 WIB