Kemendagri: Aplikasi e-Perda, Sebuah Solusi Atasi Obesitas Regulasi

Tuesday, 30 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, aplikasi e-Perda merupakan salah satu solusi yang dihadirkan untuk mengatasi obesitas regulasi. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik dalam Launching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Kantor Gubernur Banten, Selasa (30/3/2021).

“Banyak sekali regulasi yang sudah hadir dahulunya, tentunya perlu di-review ulang kembali. Nah kita membutuhkan waktu kecepatan untuk menyelesaikan review ini,” kata Akmal.

Ditambahkannya, sistem Fasilitasi Peraturan Daerah Berbasis Elektronik (e-Perda) bertujuan untuk mengejawantahkan konsep kehadiran negara, dengan mengeliminir jarak antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik povinsi maupun kabupaten/kota. Khususnya dalam memberikan pembinaan yang berkaitan dengan pembentukan produk hukum di daerah.

“Kalau ada Perda baru yang akan dibuat, kita pastikan Perda itu betul-betul memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat, nah inilah aplikasi ini kita siapkan,” ujar Akmal.

Tak hanya itu, pembentukan produk hukum daerah, perlu dilakukan inovasi dengan memberikan ruang teknologi sebagai wujud dari Pelaksanaan Birokrasi 3.0, yakni Pemerintah tidak hanya menjadi Regulator dan Fasilitator, tetapi juga menjadi Akselerator. Penggunaan aplikasi guna mendukung pelayanan publik dan pemerintah daerah serta perkembangan media elektronik merupakan faktor yang sangat penting dalam berbagai skala kepentingan antardaerah, terutama dalam interaksi dan sinergisitas antar dan lintas kebijakan pusat dan daerah.

“Ini adalah instrumen yang kita pakai agar publik dan juga proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah itu bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel, pun ini memberikan ruang kepada media, wartawan untuk melihat konten dari regulasi yang dibuat oleh Perda Provinsi Banten dan kabupaten/Kota yang ada di Banten,” jelasnya.

Aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah. Tujuannya agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan Pemerintah.

See also  Kemenkes Ternyata Belum Terima Dana Covid-19, HNW: Kasihan Rakyat Disuguhi Akrobat

Selain itu, melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri. Melalui e-Perda ini tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi Perda/Perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah.

Berita Terkait

Tingkatkan Konektivitas di Kalimantan Barat, Kementerian PU Tuntaskan Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar
Di Forum ESG, Hashim Apresiasi Peran Aktif Perdagangan Karbon Indonesia, Terbesar dari PLN
Serap 2,4 Juta Tenaga Kerja, Kinerja Investasi Capai Rp 1.714 T
Perombakan Besar! Menkomdigi Rotasi 80% Pimpinan Tinggi Pratama Kemkomdigi
Tiba dari Myanmar, 7 Nelayan asal Aceh Turut Disambut Haji Uma dan Pemerintah Aceh di Bandara Kuala Namu
Co-Firing Biomassa di PLTU PLN Hasilkan 1,67 Juta MWh Listrik Hijau Sepanjang 2024
Bersama Dubes Rusia, Sultan Sepakati Pelaksanaan Forum Parlemen BRICS
Dorong Satu Data Tunggal, Wamendes: Demi Percepat Pengentasan Kemiskinan di Level Desa

Berita Terkait

Monday, 3 February 2025 - 16:06 WIB

Tingkatkan Konektivitas di Kalimantan Barat, Kementerian PU Tuntaskan Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar

Monday, 3 February 2025 - 09:35 WIB

Di Forum ESG, Hashim Apresiasi Peran Aktif Perdagangan Karbon Indonesia, Terbesar dari PLN

Sunday, 2 February 2025 - 21:54 WIB

Serap 2,4 Juta Tenaga Kerja, Kinerja Investasi Capai Rp 1.714 T

Sunday, 2 February 2025 - 15:23 WIB

Perombakan Besar! Menkomdigi Rotasi 80% Pimpinan Tinggi Pratama Kemkomdigi

Sunday, 2 February 2025 - 14:56 WIB

Tiba dari Myanmar, 7 Nelayan asal Aceh Turut Disambut Haji Uma dan Pemerintah Aceh di Bandara Kuala Namu

Berita Terbaru