Mardani Ali Sera: Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Tuesday, 30 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera  / Net

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera / Net

DAELPOS.com – Penganiayaan yang menimpa jurnalis @tempoco pada Sabtu (27/4) dikecam oleh Mardani Ali Sera. Dalam @mardanialisera disampaikan aksi tersebut dilakukan ketika melakukan kerja jurnalistik terkait dugaan korupsi salah satu pejabat.

“Kegiatan pers dilindungi dan siapapun yang menghalangi dapat dikenakan hukuman,” katanya dalam kultuit @mardanialisera, Selasa (30/3).

Mardani tambahkan, ini jelas merupakan bentuk penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No 40 tahun 1999 Pers, baik dalam memperoleh, mencari serta menyebarluaskan informasi.

“Pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini,” pintanya.

Kapolri beserta jajarannya juga, kata dia, harus memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“Semata agar terjaminnya hak publik untuk tahu serta memperoleh informasi yang akurat mengenai berbagai isu yang penting bagi masyarakat luas,” imbuhnya.

Penganiyaan ini menambah catatan buruk kekerasan terhadap jurnalis. Setidaknya LBH Pers mencatat, di 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan serta media. Angka ini meningkat 32% jika dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

Masih di tahun 2020, Indonesia juga mencatat rekor tertinggi angka kekerasan terhadap jurnalis –tercatat oleh @AJI ada 83 pelaporan kekerasan. Sementara di Bulan Maret 2021 sudah ada 3 kasus kekerasan, termasuk jurnalis Tempo ini.

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai Komnas HAM perlu menurunkan bantuannya untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut serta mengawal proses hukum atas kasus ini,” ucap Mardani.

Perlu diingat, Indonesia sudah menyatakan komitmennya untuk terbuka terhadap pers sejak reformasi.

Harus ada langkah-langkah preventif, sarannya, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, karena sangat mahal harga yang dibayar bangsa ini untuk melahirkan pers yang bebas melalui reformasi serta demokrasi yang kian terlembaga.

See also  195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

“Jangan dirusak karena tindakan tersebut jelas membuat kita mundur ke belakang,” katanya prihatin.

Mardani mengingatkan, jangan terulang lagi kasus yang menimpa Udin, wartawan surat kabar harian BERNAS (Yogyakarta) yang dibunuh 1996 silam? Udin kehilangan nyawa akibat ‘vokal’ memberitakan rezim saat itu.

“Kebebasan pers masih memiliki pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan dan Udin mengingatkan kita akan hal itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menteri Dody Kukuhkan 9 Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025–2030
80 Tahun Hari Bakti: Kementerian PU Gelar Upacara, Kuatkan Nilai Sapta Bakti
Hutama Karya Raih Dua Penghargaan Sutami Awards untuk Proyek Tol Serang–Panimbang
Berdayakan Transmigran Nelayan di Barelang, Wamen Viva Yoga: Kita Akan Bangun Pasar Ikan Seperti di Korea Selatan
Informasi Terkini: Pengakhiran Rekayasa Lalu Lintas dan Penanganan Gerusan Pada Ruas Tol Binjai–Langsa
Hari Bakti ke-80: Kementerian PU Bantu Korban Bencana Tiga Provinsi
PLN Icon Plus Percepat Pemulihan Jaringan Melalui Perbaikan Backbone di Batang Toru, Tapanuli Selatan
PLN Icon Plus Percepat Pemulihan Jaringan Melalui Perbaikan Gardu Induk Sarulla

Berita Terkait

Thursday, 4 December 2025 - 09:31 WIB

Menteri Dody Kukuhkan 9 Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025–2030

Wednesday, 3 December 2025 - 14:14 WIB

80 Tahun Hari Bakti: Kementerian PU Gelar Upacara, Kuatkan Nilai Sapta Bakti

Tuesday, 2 December 2025 - 15:46 WIB

Hutama Karya Raih Dua Penghargaan Sutami Awards untuk Proyek Tol Serang–Panimbang

Tuesday, 2 December 2025 - 10:13 WIB

Berdayakan Transmigran Nelayan di Barelang, Wamen Viva Yoga: Kita Akan Bangun Pasar Ikan Seperti di Korea Selatan

Tuesday, 2 December 2025 - 10:04 WIB

Informasi Terkini: Pengakhiran Rekayasa Lalu Lintas dan Penanganan Gerusan Pada Ruas Tol Binjai–Langsa

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU: Jalur Utama Langkat-Aceh Tamiang Siap Akses Bantuan

Thursday, 4 Dec 2025 - 09:29 WIB

Proses distribusi bantuan logistik ke Desa Kuala II, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh pada Selasa (2/12). Kondisi cuaca cukup menjadi tantangan dalam disribusi logistik ini. Namun, tim gabungan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menjangkau lokasi yang menjadi titik pendaratan. / foto ist

News

Bantuan Logistik BNPB Tiba Lagi di Aceh Tengah Lewat Udara

Thursday, 4 Dec 2025 - 09:15 WIB

Ekonomi - Bisnis

Pertamina Gas, Raih 4 Predikat di Ajang TKMPN 2025

Thursday, 4 Dec 2025 - 09:01 WIB