Menko Airlangga: Tidak Ada Alasan THR 2021 Dicicil

Sunday, 4 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perhatian Menko Airlangga akan nasib penerima THR sangat terlihat ketika dirinya menerima kunjungan sejumlah pimpinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) untuk berdiskusi terkait program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Kantor Kemenko Perekonomian RI, Kamis (01/4).

“Hal ini dikarenakan pemerintah telah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kebijakan kepada pengusaha, sehingga tidak ada alasan untuk mencicil THR tahun ini,” katanya dalam @airlangga_hrt.

Menurut Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, dalam situasi saat ini support dan kerja sama dari berbagai pihak menjadi sangat krusial.

“Pergerakan ekonomi riil di masyarakat adalah kunci. Dengan demikian kita harapkan perekonomian nasional insya Allah dapat segera pulih,” ucapnya penuh harapan.

Dalam kompas.com (2/4) Airlangga juga menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, pengusaha diharapkan dapat memanfaatkan insentif tersebut dengan baik.

Fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja disebut Airlangga menjadi salah satu bentuk insentif yang perlu dimanfaatkan oleh pengusaha.

Menurut dia, fasilitas ini perlu dimanfaatkan baik oleh para pengusaha di sektor pariwisata khususnya hotel, restoran, dan kafe.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah berupaya agar pemberian THR dari pemberi kerja kepada karyawan tidak dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional.

“Belum tentu dicicil. Untuk THR tahun ini kita sedang rumuskan dengan Dewan Pengupahan Nasional. Tentunya masukan-masukan dari serikat buruh atau pekerja kita perhatikan,” kata Anwar dalam kompas.com (24/3/2021).

Namun, bila akhirnya pemberian THR diputuskan untuk dicicil, Kemenaker masih mempertimbangkan untuk memilah kriteria perusahaan yang diperbolehkan untuk melakukan metode tersebut.

See also  HK Bhirawa Suplai 12 Ribu Ton Baja untuk 15 Sekolah Rakyat

Tak menutup kemungkinan, tahun ini Kemenaker juga akan menerapkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melunasi pembayaran THR.

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga Dorong Produk UMKM Transmigran Tembus Pasar Wisatawan
Terima Pengurus GMNI, Wamen Viva Yoga: Nasionalisme Indonesia Berciri Religius dan Antikolonialisme
Kementerian PU Alihkan Alur Sungai Regoyo dan Buka Akses Warga Terdampak Lahar Semeru
Ketua DPD RI Gagas Green Democracy, Perkuat Demokrasi Berkeadilan dan Ketahanan Nasional
Telkom Raup Pendapatan Rp113,5 Triliun hingga Kuartal III 2026
Kementerian PU Distribusikan 16.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Banjir Bandang di Gayo Lues
Kementerian PU Tangani Banjir Bandang di Sungai Cikalintu, Siapkan Penanganan Infrastruktur Sungai
Dari Cerpen Kelas Lima SD hingga Novel, SBY: Kembalinya Seniman Setelah Mengembara

Berita Terkait

Friday, 6 November 2026 - 09:02 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Produk UMKM Transmigran Tembus Pasar Wisatawan

Thursday, 5 November 2026 - 09:19 WIB

Terima Pengurus GMNI, Wamen Viva Yoga: Nasionalisme Indonesia Berciri Religius dan Antikolonialisme

Wednesday, 4 November 2026 - 13:19 WIB

Kementerian PU Alihkan Alur Sungai Regoyo dan Buka Akses Warga Terdampak Lahar Semeru

Tuesday, 3 November 2026 - 08:53 WIB

Ketua DPD RI Gagas Green Democracy, Perkuat Demokrasi Berkeadilan dan Ketahanan Nasional

Monday, 2 November 2026 - 18:15 WIB

Telkom Raup Pendapatan Rp113,5 Triliun hingga Kuartal III 2026

Berita Terbaru