Kementerian PANRB Jadi Pilot Project Sistem Manajemen Kinerja PNS

Monday, 5 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk percepatan pelaksanaan aturan ini, Kementerian PANRB ditetapkan menjadi salah satu lokus proyek percontohan (pilot project) implementasi Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menuturkan, semangat yang dibangun dalam perencanaan kinerja dalam PermenPANRB ini adalah keselarasan kinerja antara kinerja organisasi dengan kinerja pegawai. Hal ini untuk memastikan semua kinerja pegawai berkontribusi dalam pencapaian sasaran kinerja organisasi.

“Jadi setiap pegawai punya sasaran kinerja yang kemudian dikombinasikan dengan sasaran kinerja organisasi. Pastikan ada keselarasan dan pegawai tidak jalan sendiri-sendiri,” jelas Atmaji dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 8/2021 dan Launching Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian PANRB, secara virtual, Senin (05/04).

Dikatakan, dengan dikeluarkannya PermenPANRB No. 8/2021 ini, Kementerian PANRB telah menindaklanjuti salah satu amanat dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Pelaksanaan pilot project Sistem Manajemen Kinerja PNS akan dilaksanakan di seluruh unit kerja di Kementerian PANRB. Untuk itu Atmaji mengharapkan hasil dari pelaksanaan pilot project tersebut dapat menjadi good practice penerapan manajemen kinerja PNS di seluruh unit kerja Kementerian PANRB. Sehingga pada saat penerapan PermenPANRB No. 8/2021 di 1 Juli 2021 mendatang, seluruh pegawai Kementerian PANRB siap untuk mengimplementasikan. “Saya mengharapkan dukungan pimpinan unit kerja dan pegawai agar pelaksanaan pilot project ini bisa terlaksana dengan baik,” tandas Atmaji.

Menyambung penjelasan Atmaji, Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengungkapkan bahwa substansi yang tertuang dalam PermenPANRB No. 8/2021 pada dasarnya mengacu pada Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP). Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas beberapa tahapan utama. Tahapan utama tersebut antara lain Perencanaan Kinerja; Pelaksanaan Kinerja, Pemantauan Kinerja dan Pembinaan Kinerja; Penilaian Kinerja; dan Tindak Lanjut.

See also  Menteri PPPA Apresiasi Perempuan Pemenang Marketeers of the Year 2021, Ajak Wujudkan Kesetaraan Gender

Teguh mengatakan manajemen kinerja menjadi langkah penting dalam manajemen ASN berbasis sistem merit. Kinerja pegawai akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier PNS. Dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi pegawai dilaksanakan berdasarkan kinerja. “Jadi kalau karier pegawai ingin lebih baik, maka kinerja akan menjadi unsur yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan karier,” imbuh Teguh.

Selain menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier, penilaian kinerja dan pemeringkatan hasil kinerja pegawai dapat digunakan dalam manajemen talenta, pemberian tunjangan kinerja, reward (penghargaan) dan punishment (sanksi). Dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 8/2021 ini diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat mendukung percepatan manajemen ASN berdasarkan sistem merit.

Untuk menyamakan persepsi dan akselerasi pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS di seluruh instansi pemerintah, Kementerian PANRB akan melaksanakan sosialisasi PermenPANRB No. 8/2021 tentang Manajemen Kinerja PNS. Sosialisasi ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan kedua April mendatang. Pada sosialisasi ini, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah akan diberi penjelasan komprehensif terkait substansi dalam PermenPANRB No. 8/2021.

Berita Terkait

Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas
Hutama Karya Serahkan Kendaraan Pengangkut Sampah dan Tanam Mangrove di Pesisir Marunda
Hutama Karya Resmi Kantongi Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung
Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang
HAN 2026 di LRT Jakarta, Anak Belajar Naik Transportasi Umum Sambil Bermain
Salurkan Air Minum di Tengah Kekeringan, Kementerian PU Beri Bantuan ke Desa Terdampak di Kabupaten Banjar
Peringati Hari Anak Nasional, Hutama Karya dan Yayasan KAKAK Perkuat Perlindungan Anak di Karanganyar
Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali Mulai Dimanfaatkan untuk Dukung MPLS dan Persiapan Kegiatan Belajar

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 19:59 WIB

Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas

Tuesday, 28 July 2026 - 17:02 WIB

Hutama Karya Serahkan Kendaraan Pengangkut Sampah dan Tanam Mangrove di Pesisir Marunda

Tuesday, 28 July 2026 - 12:16 WIB

Hutama Karya Resmi Kantongi Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung

Sunday, 26 July 2026 - 01:23 WIB

Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang

Saturday, 25 July 2026 - 17:08 WIB

HAN 2026 di LRT Jakarta, Anak Belajar Naik Transportasi Umum Sambil Bermain

Berita Terbaru

News

Purbaya Soal Bursa Gubernur BI: Saya Ikuti Arahan Presiden

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:58 WIB

News

DPD RI Desak Penertiban ODOL untuk Jaga Kualitas Jalan Daerah

Wednesday, 29 Jul 2026 - 08:23 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke

Wednesday, 29 Jul 2026 - 00:01 WIB