Pemprov DKI Buka 6 Posko Pengaduan THR

Wednesday, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Sedikitnya ada enam posko yang dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) di seluruh kota administratif. Posko ini nantinya akan mengawasi dan menerima aduan mengenai pembayaran THR kepada pegawai.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Andri Yansah mengatakan, dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh suku dinas (sudin) untuk mendirikan posko pengawasan.

“Kepada sudin-sudin untuk buat posko pengawasan THR. Kan kemarin sudah dibuat (posko pengawasan) Kementerian di tingkat nasional, sekarang di tingkat daerah,” kata Andri ketika ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/4).

Setelah mendirikan posko tersebut, Pemprov DKI segera menyosialisasikan segala ketentuan terkait THR kepada perusahaan maupun organisasi seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Kami sosialisasikan terkait masalah edaran Kemenaker, dan yang saya kuatkan edaran dari kami bahwa melakukan pembayaran THR tepat waktu dan tidak dicicil,” ujar Andri.

Kendati begitu, Andri mengatakan pihaknya bisa saja menerapkan kebijakan asimetris, sama seperti menerapkan penentuan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021.

Menurut Andri, kebijakan asimetris itu bisa diterapkan kepada perusahaan yang kondisi ekonominya masih terdampak pandemi covid-19.

“Jadi tetap bahwa edarannya mengatakan semua perusahaan di DKI bayar THR tepat waktu dan tidak dicicil. Pertanyaan tadi ya ajukan saja. Setelah ada ketetapan dari kementerian dan surat edaran kami sudah siap,”kata dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran.

Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

See also  Kapolres Metro Jakarta Barat Resmikan Mesjid Al Hikmah Aspol Palmerah

Namun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Ida menyatakan kelompok perusahaan tersebut bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.

Berita Terkait

Pramono Desak Pemeriksaan Petugas Dishub Terkait Dugaan Pemalakan
Bank DKI Resmi Jadi Bank Jakarta, Siap IPO Tahun Depan!
Kekerasan Perempuan & Anak: DKI Jakarta Maksimalkan Peran Pamong di Akar Rumput
Bank DKI Salurkan KJMU ke 2.094 Mahasiswa Baru, Tingkatkan Kualitas SDM Jakarta
Pemprov DKI Manfaatkan KLB untuk Jakarta
APBD DKI 2024: Pendapatan Lampaui Target, Program Prioritas Efektif
Bank DKI Perkuat Eksistensi Regional: Jalin Aliansi Strategis dengan Bank Maluku Malut
30 Bus Transjakarta Bernuansa Persija Sudah Beroperasi

Berita Terkait

Monday, 30 June 2025 - 17:35 WIB

Pramono Desak Pemeriksaan Petugas Dishub Terkait Dugaan Pemalakan

Monday, 23 June 2025 - 14:57 WIB

Bank DKI Resmi Jadi Bank Jakarta, Siap IPO Tahun Depan!

Friday, 13 June 2025 - 09:21 WIB

Kekerasan Perempuan & Anak: DKI Jakarta Maksimalkan Peran Pamong di Akar Rumput

Thursday, 12 June 2025 - 15:24 WIB

Bank DKI Salurkan KJMU ke 2.094 Mahasiswa Baru, Tingkatkan Kualitas SDM Jakarta

Wednesday, 11 June 2025 - 18:18 WIB

Pemprov DKI Manfaatkan KLB untuk Jakarta

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 Jul 2025 - 19:02 WIB

Nasional

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:49 WIB

Ekonomi - Bisnis

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:43 WIB