Dihijaukan dengan Tanaman Produktif, Kolam Regulasi Nipa-Nipa Sulsel Jadi Andalan Pengembangan Ekonomi

Thursday, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Usai diresmikan Presiden Joko Widodo pada Kamis (18/3/2021) lalu, Kenterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengoptimalkan fungsi Kolam Regulasi Nipa-Nipa di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan mempersiapkan program penghijauan di area sabuk hijau (greenbelt) untuk ditanami berbagai jenis pohon bernilai ekonomis. Dengan kegiatan ini diharapkan, keberadaan Kolam Regulasi Nipa-Nipa dapat bernilai lebih besar bagi masyarakat di samping sebagai fungsi utama pengendalian banjir, irigasi, dan penyediaan air baku.

“Kegiatan penanaman pohon di area sabuk hijau bendungan merupakan salah satu upaya untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya konservasi sekaligus pengembangan potensi ekonomi lokal di sekitar bendungan, yang dilakukan tanpa mengganggu fungsi utama bendungan sebagai tampungan air,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Persiapan program penghijauan jenis pohon bernilai
ekonomis di area sabuk hijau Kolam Regulasi Nipa-Nipa dimatangkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jenebarang, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR bersama pengurus Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA). Area green belt Kolam Nipa-Nipa sendiri memiliki luas sekitar 1 hektar yang saat ini telah ditanami pohon jenis ketapang kencana sejak 2019.

Kolam Regulasi Nipa-Nipa dibangun sejak tahun 2015 hingga 2019 dengan kontraktor PT. Adhi Karya dan Rezeki-Nur Ali Mandiri, KSO. Biaya pembangunannya bersumber dari APBN sebesar Rp 321 miliar digunakan untuk membangun kawasan Kolam Regulasi Nipa-Nipa seluas 84 hektar dan sarana prasarana pelengkapnya seperti tampungan air, bangunan pelimpah (spillway),stasiun pompa, sluiceway, tanggul keliling, jembatan syphon, hingga area taman yang saat ini dimanfaatkan masyarakat untuk pariwisata.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang Adenan Rasyid menyampaikan Kolam Regulasi Nipa-Nipa memiliki luas 83,93 Ha dengan kapasitas tampung sebesar 2,74 juta m3. Fungsi utama tampungan air ini untuk banjir sebesar 157 m3/detik atau 32,60% dari debit banjir Sungai Tallo yang biasa mencapai 482 m3 per detik.

See also  Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Sidrap Berjalan Lancar

“Kolam regulasi ini dapat mengurangi risiko banjir pada daerah terdampak seperti Kecamatan Patalassang biasanya di Desa Jenemadingin, Kecamatan Moncongloe, Manggala, Panakukang, Tallo, dan Tamanlanrea,” tutur Adenan Rasyid.

Metode pengendalian banjir Kolam Regulasi Nipa-Nipa dilakukan dengan mengatur aliran Sungai Tallo yakni menyimpan air sementara waktu selama terjadi puncak banjir melalui pelimpah (spillway) dan mengalirkannya kembali ke hilir Sungai Tallo melalui pintu pengatur (metode gravitasi) dan  pompa. 

Anggota GN-KPA Lukman Hakim mengusulkan pohon yang ditanami memiliki nilai ekonomis terutama dari buahnya seperti pohon dari jenis durian, mangga, kelengkeng, dan jambu yang disesuaikan dengan struktur tanah dan potensi daerah setempat.

“Bisa juga dengan metode hodroponik mengingat Kolam Regulasi Nipa-Nipa lahannya terbatas karena di tengah kota, sehingga juga tidak mengganggu fungsi utama tampungan air tetapi justru memperkuat infrastruktur yang dibangun dan memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar,” ujar Lukman Hakim.

Kegiatan penanaman pohon di area infrastruktur menunjukkan komitmen yang kuat dari Kementerian PUPR terhadap pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan atau environmental-friendly processes berbasis keanekaragaman hayati nusantara. Lukman Hakim juga berpesan agar skema penanaman pohon tidak tidak mengurangi penghijauan yang sudah ada dan dikerjakan dengan kelompok tani setempat agar ada kegiatan padat karya. (*)

Berita Terkait

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Utara, Korban TPPO di Kamboja yang Disiksa dan Diperjualbelikan

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Friday, 27 June 2025 - 14:04 WIB

GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB