Dihijaukan dengan Tanaman Produktif, Kolam Regulasi Nipa-Nipa Sulsel Jadi Andalan Pengembangan Ekonomi

Thursday, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Usai diresmikan Presiden Joko Widodo pada Kamis (18/3/2021) lalu, Kenterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengoptimalkan fungsi Kolam Regulasi Nipa-Nipa di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan mempersiapkan program penghijauan di area sabuk hijau (greenbelt) untuk ditanami berbagai jenis pohon bernilai ekonomis. Dengan kegiatan ini diharapkan, keberadaan Kolam Regulasi Nipa-Nipa dapat bernilai lebih besar bagi masyarakat di samping sebagai fungsi utama pengendalian banjir, irigasi, dan penyediaan air baku.

“Kegiatan penanaman pohon di area sabuk hijau bendungan merupakan salah satu upaya untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya konservasi sekaligus pengembangan potensi ekonomi lokal di sekitar bendungan, yang dilakukan tanpa mengganggu fungsi utama bendungan sebagai tampungan air,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Persiapan program penghijauan jenis pohon bernilai
ekonomis di area sabuk hijau Kolam Regulasi Nipa-Nipa dimatangkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jenebarang, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR bersama pengurus Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA). Area green belt Kolam Nipa-Nipa sendiri memiliki luas sekitar 1 hektar yang saat ini telah ditanami pohon jenis ketapang kencana sejak 2019.

Kolam Regulasi Nipa-Nipa dibangun sejak tahun 2015 hingga 2019 dengan kontraktor PT. Adhi Karya dan Rezeki-Nur Ali Mandiri, KSO. Biaya pembangunannya bersumber dari APBN sebesar Rp 321 miliar digunakan untuk membangun kawasan Kolam Regulasi Nipa-Nipa seluas 84 hektar dan sarana prasarana pelengkapnya seperti tampungan air, bangunan pelimpah (spillway),stasiun pompa, sluiceway, tanggul keliling, jembatan syphon, hingga area taman yang saat ini dimanfaatkan masyarakat untuk pariwisata.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang Adenan Rasyid menyampaikan Kolam Regulasi Nipa-Nipa memiliki luas 83,93 Ha dengan kapasitas tampung sebesar 2,74 juta m3. Fungsi utama tampungan air ini untuk banjir sebesar 157 m3/detik atau 32,60% dari debit banjir Sungai Tallo yang biasa mencapai 482 m3 per detik.

See also  Ketum TP-PKK Jadikan Amanah Presiden Sebagai Kesempatan Untuk Memantapkan Eksistensi PKK

“Kolam regulasi ini dapat mengurangi risiko banjir pada daerah terdampak seperti Kecamatan Patalassang biasanya di Desa Jenemadingin, Kecamatan Moncongloe, Manggala, Panakukang, Tallo, dan Tamanlanrea,” tutur Adenan Rasyid.

Metode pengendalian banjir Kolam Regulasi Nipa-Nipa dilakukan dengan mengatur aliran Sungai Tallo yakni menyimpan air sementara waktu selama terjadi puncak banjir melalui pelimpah (spillway) dan mengalirkannya kembali ke hilir Sungai Tallo melalui pintu pengatur (metode gravitasi) dan  pompa. 

Anggota GN-KPA Lukman Hakim mengusulkan pohon yang ditanami memiliki nilai ekonomis terutama dari buahnya seperti pohon dari jenis durian, mangga, kelengkeng, dan jambu yang disesuaikan dengan struktur tanah dan potensi daerah setempat.

“Bisa juga dengan metode hodroponik mengingat Kolam Regulasi Nipa-Nipa lahannya terbatas karena di tengah kota, sehingga juga tidak mengganggu fungsi utama tampungan air tetapi justru memperkuat infrastruktur yang dibangun dan memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar,” ujar Lukman Hakim.

Kegiatan penanaman pohon di area infrastruktur menunjukkan komitmen yang kuat dari Kementerian PUPR terhadap pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan atau environmental-friendly processes berbasis keanekaragaman hayati nusantara. Lukman Hakim juga berpesan agar skema penanaman pohon tidak tidak mengurangi penghijauan yang sudah ada dan dikerjakan dengan kelompok tani setempat agar ada kegiatan padat karya. (*)

Berita Terkait

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Berita Terkait

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Berita Terbaru

Berita Utama

HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun

Saturday, 3 Oct 2026 - 18:52 WIB

Olahraga

Bintang Cedera, Indonesia Raih Perak Voli Pantai Asian Games

Saturday, 3 Oct 2026 - 18:15 WIB

Berita Utama

Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Saturday, 3 Oct 2026 - 17:09 WIB