Jokowi Teken PP THR bagi Aparatur Negara dan Pensiunan

Friday, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Presiden usai meninjau tempat penggilingan padi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis, 29 April 2021.

Pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. Presiden berharap, nantinya hal tersebut bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” lanjutnya.

Adapun untuk waktu pemberiannya, Presiden menyampaikan bahwa THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

See also  Menteri ESDM Tetapkan ICP Desember 2023 Jadi USD75,51 per Barel

Berita Terkait

Para Guru Besar dan Civitas Akademika Diajak Rancang Masa Depan Indonesia Melalui Transmigrasi Baru
Hadiri Koordinasi Lintas Sektor, Hutama Karya Bantu Pulihkan Akses Terdampak di Sumatra Barat
Kementerian PU Tuntaskan Normalisasi Sungai dan Perbaikan Infrastruktur di Tapanuli-Sibolga
DKD Garda Prabowo Riau Bikin Posko Penggalangan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir
DPR: Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar di Kalbar
Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama
Mendes Yandri Ajak Perbankan Gempur Desa
Presiden Prabowo dan Presiden Zardari Gelar Pertemuan di Aiwan-e-Sadr

Berita Terkait

Friday, 12 December 2025 - 13:29 WIB

Para Guru Besar dan Civitas Akademika Diajak Rancang Masa Depan Indonesia Melalui Transmigrasi Baru

Friday, 12 December 2025 - 11:37 WIB

Hadiri Koordinasi Lintas Sektor, Hutama Karya Bantu Pulihkan Akses Terdampak di Sumatra Barat

Thursday, 11 December 2025 - 16:08 WIB

Kementerian PU Tuntaskan Normalisasi Sungai dan Perbaikan Infrastruktur di Tapanuli-Sibolga

Thursday, 11 December 2025 - 13:06 WIB

DKD Garda Prabowo Riau Bikin Posko Penggalangan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir

Thursday, 11 December 2025 - 12:36 WIB

DPR: Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar di Kalbar

Berita Terbaru

News

BRI Akses 3T: Layanan Perbankan Tanpa Batas

Friday, 12 Dec 2025 - 11:48 WIB