Jaga Kerahasiaan Data Pribadi, Dokumen Kependudukan Tak Perlu Difotokopi

Monday, 10 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat dan berbagai instansi untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi.

“Seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak mengupload dokumen kependudukan di media sosial. Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi. Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Pernyataan Dirjen Dukcapil ini untuk menyikapi jagat media sosial yang kembali heboh lantaran adanya laporan masyarakat tentang berkas fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan.

Berawal dari cuitan akun Twitter atas nama @ismailfahmi yang memperlihatkan fotokopi KTP yang dijadikan bungkus gorengan, serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan, pada Sabtu (8/5/2021).

“Buat yang fotokopi KK dan/atau E-KTP, pastikan tidak ada extra copy seperti ini,” cuitnya sembari membubuhkan emoticon ‘Rolling on the floor laughing’.

Nah, bagaimana sebetulnya Dukcapil mengatur agar berkas fotokopi KK dan KTP itu tidak tercecer dan digunakan untuk hal yang tidak sepatutnya?

Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan yang berisi data pribadi yang sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu dirinya meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.

“Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya. Untuk berkas manual, saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya,” ujarnya memberikan arahan.

See also  Terapkan One Man One Ticket dan Kewajiban Tap In-Tap Out

Zudan menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan.

“Gunakan card reader, atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat,” ujarnya.

Begitu pun untuk pelayanan permohonan dokumen kependudukan, Dirjen Zudan juga memerintahan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas foto copy kepada pemohon karena pelayanan Adminduk dilakukan melalui online.

Zudan mengaku sudah menurunkan tim untuk meneliti dari mana berkas fotokopi KTP dan KK yang kemudian dijadikan bungkus jajanan makanan kaki lima tersebut berasal.

“Misal ada entitas bisnis yang mempersyaratkan fotocopi KK atau KTP bagi calon nasabahnya, apakah itu leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya. Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada KTP-el rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.

Berita Terkait

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:40 WIB

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan

Sunday, 31 May 2026 - 22:21 WIB

Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Saturday, 13 Jun 2026 - 12:14 WIB