DAELPOS.com – Perhatian! Masyarakat pemudik jangan coba-coba menggunakan Surat Bebas Covid-19 Palsu, yang diperoleh dengan cara apapun juga. Sebab Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sudah menegaskan, pihakny akan pidana pengendara yang ketahuan memalsukan surattersebut.
Hari ini, Minggu (16/5/2021), Kapolda meninjau Pos Pemeriksaan di Tol Jakarta Cikampek KM 34. Kepada para wartawan ia memastikan, petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan keaslian surat saat pengendara melintasi pos pemeriksaan.
Ditegaskannya, “Pasti kita periksa, kita sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah pemalsuan atau tidak, jika ada pemalsuan kita akan proses dengan tindak pidana pemalsuan surat.”
Menurut Kapolda, setidaknya ada 12 pos pemeriksaan yang telah didirikan. Selain di jalan tol, pos itu juga tersebar di terminal, hingga jalur arteri.
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan,”Saya juga mengimbau kepada masyarakat yang akan balik ke Jakarta agar mempersiapkan diri dengan menyiapkan surat keterangan bebas covid-19, baik dari hasil swab antigen maupun dari hasil pcr test, sehingga nanti memudahkan perjalanan.”
Kapolda Fadil juga mengatakan bahwa dari pemeriksaan sementara, ada dua orang pengendara yang dinyatakan positif covid-19 melalui test antigen yang dilakukan.