Kemen PPPA Hadir dan Kecam Keras Kasus Penganiayaan Ayah Kandung terhadap Anaknya

Friday, 21 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial WH (35) kepada anak kandungnya yang berusia 5 (lima) tahun di wilayah Tangerang Selatan. Kemen PPPA langsung menerjunkan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA pada Kamis, 20 Mei 2021 pukul 22.00 WIB untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan. Hal tersebut dilakukan demi memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta korban mendapatkan pendampingan dan layanan dalam proses pemulihannya.

“Kami mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya. Guna menindaklanjuti kasus tersebut, kami langsung menerjunkan tim untuk berkoordinasi dan bergabung dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan dari kejadian tersebut,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar.

Berdasarkan hasil pendampingan dan asesmen Tim SAPA 129 Kemen PPPA bersama Unit PPA Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, motif WH melakukan tindak2 kekerasan tersebut karena adanya masalah keluarga, khususnya antar kedua orangtua yang dilampiaskan kepada anak. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui fisik dan psikis korban saat ini berada dalam kondisi yang baik.

Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman penjara tersebut karena pelaku merupakan orangtua korban sehingga akan terjadi pemberatan secara hukuman pidana.

See also  Peduli Kualitas Udara, Infomedia Tanam 1000 Pohon di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Nahar menambahkan Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus memantau proses asesmen dan kondisi korban.

“Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan memantau proses asesmen yang akan dilakukan P2TP2A Kota Tangerang Selatan dan juga memonitor kondisi korban. Pihak Polres juga akan melakukan mitigasi dan pemulihan trauma kepada korban melalui P2TP2A Kota Tangerang Selatan, dibantu pihak pusat melalui Kemen PPPA. Saya berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat masalah keluarga,” tutup Nahar.

Berita Terkait

Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar
Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas di Indonesia Pada Pelaku Usaha Asal Inggeis
LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional
Perkuat Sistem Kelistrikan Kalteng-Kalbar, PLN Tuntaskan Pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara
Wamenpar Sebut Gerakan Wisata Bersih Desa Besakih Layak Jadi Percontohan
Menteri Dody: Manfaat IJD Nyata untuk Konektivitas Sentra Produksi Pangan

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 11:05 WIB

Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

Sunday, 24 November 2024 - 09:30 WIB

Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas di Indonesia Pada Pelaku Usaha Asal Inggeis

Sunday, 24 November 2024 - 07:01 WIB

LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 November 2024 - 17:15 WIB

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 November 2024 - 17:00 WIB

Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta

Sunday, 24 Nov 2024 - 11:00 WIB