Data BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Menteri Tjahjo Dukung Kemkominfo Usut Tuntas

Sunday, 23 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan kebocoran data yang diduga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Tjahjo mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan, yang kemungkinan didalamnya terdapat data aparatur sipil negara (ASN).

“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya,” tegas Menteri Tjahjo, Sabtu (22/05).

Kebocoran data 279 juta penduduk ini, terindikasi terkait nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan. Kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran data tersebut. Sebab, ASN, serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Menurut informasi, Kemkominfo telah melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran data ini sejak 20 Mei 2021. Isu ini berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan dijual ke forum peretas online. Dari 279 juta data tersebut, 20 juta diantaranya disebut memuat foto pribadi.

BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran. Kemkominfo juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.

Dalam pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Dasar tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Pada pasal 36 peraturan menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

See also  Desa Sejahtera Astra Pandeglang Lepas Ekspor Perdana 5.000 Ikan Mas Sinyonya ke Negeri Vietnam

Perlu diakui, dasar hukum perlindungan data pribadi WNI masih dalam rancangan undang-undang (RUU). “Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut,” ujar Menteri Tjahjo.

RUU ini penting karena selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang sifatnya pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen. “Sehingga penting agar RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan dengan segera,” tegas Menteri Tjahjo.

Berita Terkait

SAMAN Berantas Judi Online, 2,1 Juta Konten Ditindak
Indonesia-UEA Genjot 10 Juta Coder dan Digitalisasi Pemerintah
Pengorbanan Bayu Hijrah dari NTT-Kalsel, Sekolah Rakyat Jadi Harapan Hidup Baru
Tamsil Linrung Dukung Target Swasembada Jagung Kementerian Pertanian
Stunting, Cerminan Kualitas SDM Indonesia di Masa Depan
Menag Resmikan Alih Status IAIN Ponorogo Jadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari
DPD RI Soroti Masalah dan Apresiasi Perbaikan Sistem SPMB di Sumatera Selatan
Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 12:13 WIB

SAMAN Berantas Judi Online, 2,1 Juta Konten Ditindak

Thursday, 18 September 2025 - 12:07 WIB

Indonesia-UEA Genjot 10 Juta Coder dan Digitalisasi Pemerintah

Thursday, 18 September 2025 - 12:03 WIB

Pengorbanan Bayu Hijrah dari NTT-Kalsel, Sekolah Rakyat Jadi Harapan Hidup Baru

Wednesday, 17 September 2025 - 09:36 WIB

Tamsil Linrung Dukung Target Swasembada Jagung Kementerian Pertanian

Wednesday, 17 September 2025 - 09:06 WIB

Stunting, Cerminan Kualitas SDM Indonesia di Masa Depan

Berita Terbaru

Olahraga

Livoli Divisi Utama 2025: Jenggolo Tumbangkan Tectona

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:35 WIB