Bocor Data, Anggota DPR Dorong Pengesahan RUU PDP

Thursday, 27 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia / Net

Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia / Net

DAELPOS.com – Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan berdirinya otoritas perlindungan data pribadi yang independen setelah terjadi kebocoran data 297 juta jiwa penduduk Indonesia.

“Apa yang dilakukan Kominfo saat ini hanya sekadar langkah antisipatif. Namun, itu tidak menyelesaikan masalah. Kejadian ini merupakan alarm betapa pentingnya otoritas perlindungan data pribadi independen di Indonesia,” kata Farah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan hal itu terkait dengan dugaan kebocoran 297 juta data WNI, situs RAID Forums mengklaim memiliki data pribadi WNI dan memperjualbelikan data pribadi tersebut. Dari hasil investigasi sementara, data pribadi yang bocor tersebut identik dengan data BPJS Kesehatan.

Farah menilai otoritas perlindungan data pribadi menjadi salah satu aktor kunci yang berfungsi sebagai ujung tombak regulator di bidang privasi dan perlindungan data.

“Yang harus berfungsi tidak hanya sebagai ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan, dan negosiator, tetapi juga dapat dengan tegas menegakkan perubahan perilaku ketika aktor swasta atau seperti kasus ini aktor publik yang melanggar undang-undang perlindungan data,” ujarnya.

Politikus PAN itu menilai otoritas tersebut sudah sepatutnya menjadi lembaga negara yang bebas dari intervensi dan kepentingan individu, bisnis, dan lembaga negara lain karena tidak mudah mengawasi diri sendiri.

Ia mengatakan bahwa perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi sehingga perlu ada landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

“Untuk itu, negara harus hadir dengan bekerja lebih cepat dan cerdas dalam mengesahkan RUU PDP dalam menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi,” katanya.

See also  BMKG: Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Jaktim dan Jaksel

Selain itu, Farah mengimbau setiap warga untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadinya dan saling mengingatkan mengenai data apa yang perlu dan tidak perlu untuk dibagi.

Langkah itu, menurut dia, untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi, seperti penipuan dan kekerasan berbasis gender secara daring.

Berita Terkait

Kementerian PU Lakukan Penanganan Darurat di Ketanggungan Brebes, Siapkan Langkah Lanjutan
Menkeu Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu
UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global
2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku
Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional
Program Mudik ke Jakarta Tembus Rp21 Triliun, Pramono Optimistis Terus Naik
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan
Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya

Berita Terkait

Saturday, 28 March 2026 - 00:30 WIB

Kementerian PU Lakukan Penanganan Darurat di Ketanggungan Brebes, Siapkan Langkah Lanjutan

Friday, 27 March 2026 - 13:05 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu

Friday, 27 March 2026 - 09:41 WIB

UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global

Thursday, 26 March 2026 - 17:01 WIB

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Thursday, 26 March 2026 - 13:33 WIB

Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru