Tilang Kini Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut,

Thursday, 3 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Pengendara bermotor harus lebih taat lalu lintas, sebab jika melanggar tak hanya mekanisme tilang tapi juga akan penerapan poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja dan berapa besaran poinnya? Simak, yuk!

Hal ini tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam beleid tersebut tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Jika pelanggar sudah mencapai batas 18 poin, maka SIM akan dicabut, seperti tertuang dalam Pasal 39 :

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

See also  Bukukan Laba Bersih Rp1,15 Triliun, Jasa Marga Pertahankan Kinerja Positif di Semester I Tahun 2023

Berita Terkait

Senyum Fani, Srikandi PLN Penjaga Cahaya Perayaan Natal dan Tahun Baru
KAI Perketat Keamanan Libur Nataru Dengan Tetap Humanis dan Siaga
Jelang Libur Natal, Wamen BUMN dan Direksi Pertamina Tinjau Layanan SPBU dan Serambi MyPertamina
Apresiasi R. Haidar Alwi Terhadap Pimpinan KPK di Era Presiden Prabowo atas Penetapan Tersangka Hasto.
Grebek Pasar, Menkomdigi: Tingkatkan Digitalisasi UMKM
Program Inklusi Pertamina Majukan Komunitas Difabel Sobat Istimewa Ubud
Upacara Peringatan HUT KE-58 Polhut di Kawasan Gunung Bromo
Jika Nginap di Desa, Mendes Yandri Selalu Dialog dengan Warga

Berita Terkait

Thursday, 26 December 2024 - 18:48 WIB

Senyum Fani, Srikandi PLN Penjaga Cahaya Perayaan Natal dan Tahun Baru

Thursday, 26 December 2024 - 15:00 WIB

KAI Perketat Keamanan Libur Nataru Dengan Tetap Humanis dan Siaga

Wednesday, 25 December 2024 - 17:17 WIB

Jelang Libur Natal, Wamen BUMN dan Direksi Pertamina Tinjau Layanan SPBU dan Serambi MyPertamina

Wednesday, 25 December 2024 - 14:35 WIB

Apresiasi R. Haidar Alwi Terhadap Pimpinan KPK di Era Presiden Prabowo atas Penetapan Tersangka Hasto.

Wednesday, 25 December 2024 - 14:26 WIB

Grebek Pasar, Menkomdigi: Tingkatkan Digitalisasi UMKM

Berita Terbaru

Fani, tengah berkoordinasi dengan tim teknis melalui Handy Talky saat mengawasi pekerjaan di GKI Gereformeerd, Semarang, Jawa Tengah.

Berita Utama

Senyum Fani, Srikandi PLN Penjaga Cahaya Perayaan Natal dan Tahun Baru

Thursday, 26 Dec 2024 - 18:48 WIB

foto istimewa

News

KKP Pastikan Pasokan Ikan Aman Saat Natal dan Tahun Baru

Thursday, 26 Dec 2024 - 18:39 WIB

Nasional

Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Jakarta

Thursday, 26 Dec 2024 - 17:42 WIB

Nasional

Memperjuangkan Seni Budaya Indonesia di Tengah Gempuran K-Pop

Thursday, 26 Dec 2024 - 15:03 WIB

foto istimewa

Berita Utama

KAI Perketat Keamanan Libur Nataru Dengan Tetap Humanis dan Siaga

Thursday, 26 Dec 2024 - 15:00 WIB