DAELPOS.com – Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) hingga tanggal 28 Juni mendatang. Pemberlakuan PPKM Mikro yang kini sudah memasuki tahap ke-10 tersebut, diberlakukan sejak 15 Juni di seluruh Tanah Air.
Di dalam pelaksanaan PPKM Mikro seluruh kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan kebijakan tersebut usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Penanganan Pandemi yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (14/06).
“Untuk daerah zona merah work from home-nya (WFH) 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro (zona) merah itu kantornya 25 persen. Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) bergantian, dan memastikan bahwa pekerjanya itu standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujar Airlangga.
Sementara itu, untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50 persen.
“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah (zona) merah, kecamatan yang daerah (zona) merah, 100 persen daring. Kecamatan yang (zona) merah, secara online dua minggu,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kegiatan di restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan sebelumnya, yaitu dibuka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Untuk tempat ibadah untuk di daerah (zona) merah atau kecamatan yang (zona) merah juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah (zona) merah ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.
Menko Airlangga mengatakan, pelaksanaan PPKM Mikro ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Sementara, untuk daerah-daerah zona merah seperti Kudus, Bangkalan dan beberapa daerah lain, Instruksi Mendagri segera diterbitkan agar masing-masing daerah membuat keputusan di daerah provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing.
Di daerah-daerah tersebut Pemerintah, lewat Satgas Covid-19, telah menugaskan Dandim dan Kapolres untuk melakukan penebalan dalam pelaksanaan PPKM Mikro. Artinya, ada penambahan petugas agar kedisiplinan masyarakat lebih ditingkatkan.