Bareskrim Polri Usut Dugaan Paspor Palsu Adelin Lis

Monday, 21 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Adelin Lis diduga menggunakan paspor palsu saat menjadi buronan dan tertangkap di Singapura.

“Penyelidikan sedang jalan. Bareskrim akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan Adilin Lis,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (21/6/2021).

Saat ini petugas tengah berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk memastikan keabsahan paspor tersebut.

“Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singgapura terkait masalah itu. Kami tunggu pelimpahan masalah paspor Adelin Lis dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Diketahui, Adelin Lis sudah berhasil dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung, pada Sabtu (19/6/2021). Pemulangan itu berjalan alot usai buronan tersebut lari selama 10 tahun.

Adelin ditangkap Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Ia dihukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari sana.

Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax (kawat diplomatik) kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

Pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.

Adelin Lis juga masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Adelin Lis ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, ia terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19 selama 14 hari.

See also  Pemprov DKI Jakarta Segel Cerobong Pabrik Baja

Berita Terkait

Pembangunan Jalan KSPP Wanam–Muting Segmen I dan II Perkuat Konektivitas Wilayah Papua Selatan
HKA Optimalkan Ruas Tol dan Rest Area demi Kenyamanan Imlek 2026
Menteri Rini Sampaikan Pentingnya Penguatan Literasi Finansial Bagi Perempuan dan Birokrasi
Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Selatan, Menteri Dody Tekankan Pentingnya Sistem Drainase Kota
Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa
Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo
Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo
Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 13:05 WIB

Pembangunan Jalan KSPP Wanam–Muting Segmen I dan II Perkuat Konektivitas Wilayah Papua Selatan

Tuesday, 10 February 2026 - 10:26 WIB

HKA Optimalkan Ruas Tol dan Rest Area demi Kenyamanan Imlek 2026

Monday, 9 February 2026 - 14:05 WIB

Menteri Rini Sampaikan Pentingnya Penguatan Literasi Finansial Bagi Perempuan dan Birokrasi

Monday, 9 February 2026 - 09:49 WIB

Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Selatan, Menteri Dody Tekankan Pentingnya Sistem Drainase Kota

Sunday, 8 February 2026 - 22:47 WIB

Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa

Berita Terbaru