Bareskrim Polri Usut Dugaan Paspor Palsu Adelin Lis

Monday, 21 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Adelin Lis diduga menggunakan paspor palsu saat menjadi buronan dan tertangkap di Singapura.

“Penyelidikan sedang jalan. Bareskrim akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan Adilin Lis,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (21/6/2021).

Saat ini petugas tengah berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk memastikan keabsahan paspor tersebut.

“Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singgapura terkait masalah itu. Kami tunggu pelimpahan masalah paspor Adelin Lis dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Diketahui, Adelin Lis sudah berhasil dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung, pada Sabtu (19/6/2021). Pemulangan itu berjalan alot usai buronan tersebut lari selama 10 tahun.

Adelin ditangkap Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Ia dihukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari sana.

Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax (kawat diplomatik) kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

Pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.

Adelin Lis juga masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Adelin Lis ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, ia terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19 selama 14 hari.

See also  Ternyata, Nilai Sitaan Aset Tersangka Asabri Belum Setengah dari Kerugian Negara

Berita Terkait

Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional
BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal
Periode Juli 2025,Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah
Tiba di Jeddah, Prabowo Akan Temui PM Arab Saudi
Serahkan 326 Akta Notaris Kopdes, Mendes Yandri Optimis Serap Tenaga Kerja Produktif di Desa
Hasilkan Kebijakan Aspiratif dan Berdampak, Menteri PANRB Terima Masukan dari PPI
Prabowo: Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat
Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 13:57 WIB

Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional

Thursday, 3 July 2025 - 10:42 WIB

BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal

Wednesday, 2 July 2025 - 18:43 WIB

Periode Juli 2025,Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah

Wednesday, 2 July 2025 - 18:21 WIB

Tiba di Jeddah, Prabowo Akan Temui PM Arab Saudi

Wednesday, 2 July 2025 - 17:53 WIB

Serahkan 326 Akta Notaris Kopdes, Mendes Yandri Optimis Serap Tenaga Kerja Produktif di Desa

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

Thursday, 3 Jul 2025 - 15:23 WIB