Bareskrim Polri Usut Dugaan Paspor Palsu Adelin Lis

Monday, 21 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Adelin Lis diduga menggunakan paspor palsu saat menjadi buronan dan tertangkap di Singapura.

“Penyelidikan sedang jalan. Bareskrim akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan Adilin Lis,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (21/6/2021).

Saat ini petugas tengah berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk memastikan keabsahan paspor tersebut.

“Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singgapura terkait masalah itu. Kami tunggu pelimpahan masalah paspor Adelin Lis dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Diketahui, Adelin Lis sudah berhasil dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung, pada Sabtu (19/6/2021). Pemulangan itu berjalan alot usai buronan tersebut lari selama 10 tahun.

Adelin ditangkap Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Ia dihukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari sana.

Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax (kawat diplomatik) kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

Pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.

Adelin Lis juga masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Adelin Lis ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, ia terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19 selama 14 hari.

See also  Tahun 2023, Kementerian PUPR Perbaiki 1.212 Rumah Tak Layak Huni di Papua Barat

Berita Terkait

Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
Teknologi IPHA Sukses Tingkatkan Produksi Padi, Menteri PU: Terimakasih Bantuan Burung Hantu dari Presiden
Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Dalam Program Swasembada Pangan Nasional
Dari Limbah Jadi Harapan: Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
Tinjau TPA Benowo Bersama Menko AHY, Wamen Diana Apresiasi Model Pengelolaan Sampah Berbasis Energi
BULD DPD RI Memberikan Perhatian Kepada Permasalahan Pengelolaan Sampah
18 April 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Isa Almasih

Berita Terkait

Sunday, 20 April 2025 - 21:15 WIB

Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok

Sunday, 20 April 2025 - 12:57 WIB

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Sunday, 20 April 2025 - 12:48 WIB

Teknologi IPHA Sukses Tingkatkan Produksi Padi, Menteri PU: Terimakasih Bantuan Burung Hantu dari Presiden

Friday, 18 April 2025 - 13:53 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Dalam Program Swasembada Pangan Nasional

Thursday, 17 April 2025 - 17:09 WIB

Dari Limbah Jadi Harapan: Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan

Berita Terbaru

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025, LavAni Bekuk Surabaya Samator 3-0

Monday, 21 Apr 2025 - 06:43 WIB

foto istimewa

Berita Terbaru

Transjakarta Terapkan Tarif Khusus Rp1 untuk Kaum Perempuan Besok

Sunday, 20 Apr 2025 - 21:26 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok

Sunday, 20 Apr 2025 - 21:15 WIB

Olahraga

Kalahkan Electric PLN, Popsivo Peluang ke Grand Final

Sunday, 20 Apr 2025 - 21:05 WIB