PAN: Pinjaman Online Sangat Resahkan Masyarakat

Monday, 21 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kasus pinjaman online (Pinjol) telah meresahkan masyarakat. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN, Achmad Hafisz Tohir menilai pengawasan dari otoritas keuangan dan hukum atas maraknya pinjol juga sangat lemah. Teror terus dilayangkan kepada masyarakat yang terperangkap dalam Pinjol. Ketenangan masyarakat pun terusik.

Dilansir dari Berita Parlemen, Senin (21/6/2021), Hafisz mengungkapkan, salah satu kasus pinjol bernama KSP Rupiah Petir Pro telah meneror seseorang yang nomor ponselnya dijadikan penjamin dalam pinjol. Adalah Dian Siregar yang setiap hari menerima pesan di ponselnya dengan nada penuh ancaman. Bahkan, pemilik pinjol mengancam akan menyebarkan data pribadinya bila tak segera melunasi utangnya.

“Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya otoritas yang seharusnya bertanggungjawab dalam menangani maraknya kejahatan digital finance. Masa orang yang tidak ada urusan dengan pinjaman itu diteror juga,” sesal politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Lambatnya respon pemerintah atas masalah ini kian menekan kehidupan masyarakat. Rasa aman dan ketenangan masyarakat sangat terganggu.

Menurut Hafisz, ancaman pihak pinjol yang akan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin jelas sudah menyalahi hukum. “Ini ancaman nyata. Menyebarkan data customer tanpa izin adalah kriminal. Otoritas hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warga negara,” tegas legislator dapil Sumsel I ini. Kebocoran data seharusnya tak boleh terulang lagi. Data yang dibocorkan bisa digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan fishing pada data yang sensitif seperti kartu kredit.

Ditambahkan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini, maraknya ancaman pinjol dengan menyebarkan data pribadi masyarakat, akan membuat takut para investor asing yang ingin masuk ke Indonesia. Otoritas hukum Indonesia bisa dinilai lemah dalam melindungi data pribadi seseorang. “Indonesia adalah negara hukum, maka siapapun yang mengancam pribadi dapat dikenakan pasal pidana,” tandasnya lagi.

See also  Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

Berita Terkait

Wamen Investasi ingin OSS Diperkuat, Fiktif Positif Jadi Senjata Baru Kepastian Layanan Perizinan
Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional
APBN 2025: Sehat dan Kredibel di Tengah Ketidakpastian Global
BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek
Batam Bentuk Desk Investasi, Genjot Target Kementerian Investasi
BRI Dukung Akses Hunian Terjangkau Melalui Penyaluran FLPP Konsisten
Setengah Abad Epson: Berani Berkreasi, Membangun Integritas
Adopsi Pola Kemitraan PTPN IV, Petani Sawit dari Tiga Provinsi Belajar ke Riau

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 21:08 WIB

Wamen Investasi ingin OSS Diperkuat, Fiktif Positif Jadi Senjata Baru Kepastian Layanan Perizinan

Thursday, 3 July 2025 - 15:23 WIB

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

Wednesday, 2 July 2025 - 18:51 WIB

APBN 2025: Sehat dan Kredibel di Tengah Ketidakpastian Global

Tuesday, 1 July 2025 - 18:43 WIB

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Thursday, 26 June 2025 - 09:29 WIB

Batam Bentuk Desk Investasi, Genjot Target Kementerian Investasi

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB