Kemendagri Mantapkan Draf Regulasi PP Soal Kawasan Khusus Sofifi

Wednesday, 23 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah tengah berupaya mengurai persoalan Ibu Kota Maluku Utara yang telah tertunda selama 22 tahun. Sebelumnya, telah disepakati sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat celah untuk membentuk kawasan khusus. Sebab, persoalan Ibu Kota Maluku Utara, tak dapat diselesaikan dengan membentuk daerah otonomi baru (DOB).

Dalam lawatannya ke Sofifi, Maluku Utara, Selasa (22/6/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), draf regulasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang kawasan khusus Sofifi itu tengah dimantapkan. Mendagri mengatakan, draf PP yang sebelumnya telah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) itu, akan kembali disempurnakan dengan pemantapan soal pembangunan di kawasan khusus yang telah ditetapkan.

“Regulasinya sudah kita susun dalam bentuk draf Peraturan Pemerintah, PP-nya sudah kita sampaikan. Nah ini dari Mensesneg meminta, yang pertama adalah regulasinya dimantapkan, dasar hukumnya. Yang kedua adalah komitmen dari Kementerian/Lembaga sebaiknya dirapatkan lagi,” katanya dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Percepatan Infrastruktur Provinsi Maluku Utara, di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (22/6/2021).

Diketahui, Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri, setelah terpisah dari Provinsi Maluku tahun 1999, melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999. Sudah lebih 22 tahun ini, permasalahan Ibu Kota Maluku Utara yang ditetapkan di Sofifi tidak selesai. Padahal, Sofifi dinilai sebagai jalan tengah ditetapkan sebagai ibu kota, di antara Ternate dan Tidore, yang terletak di pulau besar, Halmahera. Namun setelah bertahun-tahun, ibu kota tak pernah pindah ke Sofifi. Pembangunan sejumlah infrastruktur pun pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor, kantor gubernur, pengadilan, korem, hingga perumahan, namun akhirnya terbengkalai. Tak hanya itu, para ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya karena masih menetap di Ternate dan Tidore akibat ketidaksiapan sarana dan prasarana.

See also  Gakkum KLHK Tangkap Pembalak Liar Hutan Mangrove di Kabupaten Langkat Sumut

“Regulasinya sudah kita susun dalam bentuk draf peraturan pemerintah, PP-nya sudah kita sampaikan, dirapatkan antar K/L, ada 2 memang yang harus dikerjakan setelah ada kesepakatan itu, yang pertama adalah membuat regulasi tentang kawasan khusus, yang kedua mempercepat pembangunan kawasan khusus itu, supaya sesuai arahan Bapak Presiden bisa operasional betul,” jelasnya.

Draf Peraturan Pemerintah soal Kawasan Khusus disusun menyusul adanya Perintah Presiden Joko Widodo kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian untuk menyelesaikan persoalan Ibu Kota Maluku Utara yang tertunda selama 22 tahun. Hal ini juga didukung dengan adanya kesepakatan antara para pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Tidore Kepulauan, Bupati Halmahera Barat, dan Sultan Tidore, untuk menyelesaikan persolan tersebut.

Nantinya, wilayah Administrasi Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara akan memiliki luas sekitar 1.460,13 KM², mencakup sebagian wilayah Kota Tidore Kepulauan, yang terdiri dari Kecamatan Oba Utara dan Kecamatan Oba Tengah, serta sebagian wilayah Kabupaten Halmahera Barat yang terdiri dari Kecamatan Jailolo Selatan.

“Itu meliputi 3 kecamatan, 2 kecamatan yang masuk Kota Tidore Kepulauan, dan 1 Kota yang masuk Kabupaten Halmahera Barat,” ujar Tito

Berita Terkait

Tak Ada Uang, Anak SD Berikan Cincin untuk Palestina
Dari Cabai ke Pelepah Sawit, Prafi Genjot Ekonomi Warga
Kementerian PU Kerahkan Peralatan Penanganan Karhutla ke Lima Provinsi di Kalimantan
Kawal Penataan Kelembagaan Kementerian PKP, Kementerian PANRB Dorong Efisiensi dan Hindari Tumpang Tindih Fungsi
Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi
Kementerian PU Perkuat Pembangunan Infrastruktur Papua Pegunungan
Terindikasi Judol, Pegawai Kementerian PU Mulai Disanksi
Belajar dari Tiongkok, Kementerian Transmigrasi Dalami Strategi Pembangunan Kawasan dan Penguatan Masyarakat

Berita Terkait

Sunday, 13 September 2026 - 13:54 WIB

Tak Ada Uang, Anak SD Berikan Cincin untuk Palestina

Sunday, 13 September 2026 - 08:23 WIB

Kementerian PU Kerahkan Peralatan Penanganan Karhutla ke Lima Provinsi di Kalimantan

Saturday, 12 September 2026 - 17:55 WIB

Kawal Penataan Kelembagaan Kementerian PKP, Kementerian PANRB Dorong Efisiensi dan Hindari Tumpang Tindih Fungsi

Saturday, 12 September 2026 - 09:49 WIB

Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi

Friday, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Kementerian PU Perkuat Pembangunan Infrastruktur Papua Pegunungan

Berita Terbaru

Olahraga

PP PBVSI Lepas Tim Voli Pantai dan Indoor ke Asian Games 2026

Sunday, 13 Sep 2026 - 16:50 WIB

Dok: Panitia Pelaksana Kegiatan Hutan.ID Fest 2026, foto dari kiri ke kanan: Surya Abdulgani,S.Sos., M.Sc. (Pranata Humas Ahli Madya Kementerian Kehutanan), Perwakilan Ditjen Planalogi Kehutanan, Sapta Reny Purnama (Penalaah Teknis Bag. Hub Antar Lembaga), Perwakilan Ditjen PDASRH, Emillia  Rosa (Ketua Pelaksana Kegiatan Hutan.ID Fest 2026) dan Perwakilan PLN Indonesia Power)

News

Hutan.ID Fest 2026: Dari Refleksi Menuju Aksi Jaga Hutan

Sunday, 13 Sep 2026 - 15:29 WIB

Nasional

Tak Ada Uang, Anak SD Berikan Cincin untuk Palestina

Sunday, 13 Sep 2026 - 13:54 WIB

Petugas PLN sedang melakukan penataan instalasi dan kabel kelistrikan di kawasan sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sebagai proses persiapan gelaran MotoGP Mandalika yang akan berlangsung pada 9-11 Oktober 2026.

Energy

PLN Perkuat Kelistrikan Jelang MotoGP Mandalika 2026

Sunday, 13 Sep 2026 - 09:20 WIB