Kominfo Telusuri Dugaan Penjualan Swafoto KTP

Monday, 28 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih menelusuri dugaan penjualan swafoto yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, kepada pewarta, Sabtu (26/6).

Kominfo akan segera mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi lebih lanjut, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Informasi kumpulan swafoto orang-orang yang sedang memegang foto KTP beredar di dunia maya, salah satunya platform Twitter.

Selama ini, swafoto sambil memegang KTP merupakan salah satu metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial.

Foto-foto tersebut diduga diperjualbelikan di dunia maya.

Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di undang-undang, termasuk mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.

“Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Dedy.

Masyarakat diminta semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi, salah satunya dengan tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Selain itu, masyarakat juga harus menjaga keamanan gawai dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk menjaga data pribadi.

Kominfo meminta masyarakat yang menemukan konten negatif, termasuk konten swafoto identitas diri yang dijual bebas, dan aktivitas di media sosial yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia ke kanal aduan resmi Kominfo, antara lain situs aduankonten.id.

KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya karena mengandung banyak sekali identitas pemiliknya.

See also  Novel Baswedan Penuhi Panggilan Polri

Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.

Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.

Berita Terkait

Telkom Lanjutkan Sukses Implementasi 7 Program Unggulan di Bidang Lingkungan
OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat, Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025
Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025
Haidar Alwi: Pilar Kebangsaan, Kekuatan TNI-Polri, dan Kepemimpinan Visioner Prabowo Subianto.
Gandeng Polri, Mendes Yandri Pastikan Dana Desa Bisa Dirasakan Warga
Tolak Pemberian Kewenangan Perguruan Tinggi untuk Mengelola Tambang: Hadiah Pahit 100 Hari Kerja Pemerintah
Wujudkan Asta Cita dan Capai Target Lifting Minyak, Menteri ESDM Lakukan Tiga Hal Ini
Lebih Dari 5.000 Siswa Kenali Energi Transisi Lewat 12 Sekolah Energi Berdikari Pertamina

Berita Terkait

Monday, 3 February 2025 - 22:28 WIB

Telkom Lanjutkan Sukses Implementasi 7 Program Unggulan di Bidang Lingkungan

Sunday, 2 February 2025 - 15:08 WIB

Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025

Saturday, 1 February 2025 - 19:38 WIB

Haidar Alwi: Pilar Kebangsaan, Kekuatan TNI-Polri, dan Kepemimpinan Visioner Prabowo Subianto.

Saturday, 1 February 2025 - 09:55 WIB

Gandeng Polri, Mendes Yandri Pastikan Dana Desa Bisa Dirasakan Warga

Friday, 31 January 2025 - 15:07 WIB

Tolak Pemberian Kewenangan Perguruan Tinggi untuk Mengelola Tambang: Hadiah Pahit 100 Hari Kerja Pemerintah

Berita Terbaru

Olahraga

2 Klub Jatim Tampil di Final Kejurnas Voli U-16

Tuesday, 4 Feb 2025 - 08:01 WIB