Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih Soal Rangkap Jabatan Rektor UI dan Komisaris BUMN

Tuesday, 29 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kalau sudah terbuka begini saya kira ini ujian sesungguhnya buat Rektor UI bukan pada aspek kapasitas dan kompetensi tp lebih ke integritas. Beliau amat terpelajar dan mestinya jadi contoh buat generasi ke depan.

Monggo pak Rektor bisa kembali ke aturan2 formal yang ada. Regulasi ini dibuat tentu supaya kita menyelenggarakan negeri ini dg sehat dan memberikan peluang kepada sesama anak negeri untuk bersama berkontribusi. Bukan saling serobot, atau pakai “aji mumpung” , mumpung lagi dekat dengan kekuasaan dll.

UU PT mnjd dasar adanya Statuta yg mengatur organisasi perguruan tinggi. Ada beberapa Undang-Undang yang berpotensi ditabrak saat pejabat negara merangkap jabatan di BUMN UU 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik

Pasal 17 huruf a UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah

UU 34 Tahun 2004 tentang TNI
Pasal 47 ayat 1 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.

UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Pasal 28 UU ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian

UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Pasal 33 huuf b UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN jo Pasal 45 PP No. 45 Tahun 2005 Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1)…., (3) Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

See also  Terkait Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Evaluasi Perda

Peraturan Menteri BUMN
Pengangkatan Komisaris harus memenuhi persyaratan formil, materiil dan lainnya. Salah satu Persyaratan lainnya adalah bukan pengurus partai politik

Berita Terkait

Sistem Buka-Tutup di Jalan Nasional Pekanbaru – Padang KM 17+900 Diterapkan, Hutama Karya Siapkan Kantong Parkir Hingga Jalur Alternatif
ISF 2025 Resmi Dibuka: Dorong Investasi untuk Masa Depan Berkelanjutan
Mendes Yandri Minta Unit Kerja di Kemendes PDT Suksekan Kopdes Merah Putih
Ekonomi Tumbuh Lebih Kuat, Menkeu Dorong Peningkatan Likuiditas dan Investasi
Tekan Angka Stunting di Desa, Mendes: Demi Hasilkan Indonesia Cerah
Menteri Rini Tekankan Pentingnya Transformasi Digital Hingga Partisipasi Masyarakat
Bahlil Ajak Gen Z “Aksi Nyata” Energi, Siap Beri Beasiswa
Inovasi Digital Konstruksi Terpadu, Hutama Karya Sukses di Kompetisi BIM Internasional

Berita Terkait

Saturday, 11 October 2025 - 17:00 WIB

Sistem Buka-Tutup di Jalan Nasional Pekanbaru – Padang KM 17+900 Diterapkan, Hutama Karya Siapkan Kantong Parkir Hingga Jalur Alternatif

Friday, 10 October 2025 - 18:29 WIB

ISF 2025 Resmi Dibuka: Dorong Investasi untuk Masa Depan Berkelanjutan

Friday, 10 October 2025 - 16:17 WIB

Mendes Yandri Minta Unit Kerja di Kemendes PDT Suksekan Kopdes Merah Putih

Friday, 10 October 2025 - 11:34 WIB

Ekonomi Tumbuh Lebih Kuat, Menkeu Dorong Peningkatan Likuiditas dan Investasi

Thursday, 9 October 2025 - 16:29 WIB

Tekan Angka Stunting di Desa, Mendes: Demi Hasilkan Indonesia Cerah

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

Uji Coba Malam TMR: Keamanan Diperkuat CCTV

Saturday, 11 Oct 2025 - 17:14 WIB

Olahraga

Final Four Livoli LavAni Navy Tak Terkalahkan

Saturday, 11 Oct 2025 - 17:10 WIB