DAELPOS.com – Kalau sudah terbuka begini saya kira ini ujian sesungguhnya buat Rektor UI bukan pada aspek kapasitas dan kompetensi tp lebih ke integritas. Beliau amat terpelajar dan mestinya jadi contoh buat generasi ke depan.
Monggo pak Rektor bisa kembali ke aturan2 formal yang ada. Regulasi ini dibuat tentu supaya kita menyelenggarakan negeri ini dg sehat dan memberikan peluang kepada sesama anak negeri untuk bersama berkontribusi. Bukan saling serobot, atau pakai “aji mumpung” , mumpung lagi dekat dengan kekuasaan dll.
UU PT mnjd dasar adanya Statuta yg mengatur organisasi perguruan tinggi. Ada beberapa Undang-Undang yang berpotensi ditabrak saat pejabat negara merangkap jabatan di BUMN UU 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik
Pasal 17 huruf a UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah
UU 34 Tahun 2004 tentang TNI
Pasal 47 ayat 1 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.
UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Pasal 28 UU ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Pasal 33 huuf b UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN jo Pasal 45 PP No. 45 Tahun 2005 Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1)…., (3) Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Peraturan Menteri BUMN
Pengangkatan Komisaris harus memenuhi persyaratan formil, materiil dan lainnya. Salah satu Persyaratan lainnya adalah bukan pengurus partai politik