DAELPOS.com – Lonjakan kasus COVID-19 yang makin tak terkendali membuat pemerintah kalang kabut akhir-akhir ini. Khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang harus bekerja ekstra, karena capaian rekor tertinggi yang di terima.
Melihat kondisi seperti ini, Pemerintah Pusat mengambil langkah kebijakan PPKM Darurat untuk menyekat penyebaran virus corona.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan menyesuaikan apa yang diintrukskan pemerintah pusat kepada Pemprov DKI.
“Seperi yang disampaikan pak presiden, pak luhut dan kementerian lainnya, kami tentunya akan melaksanakannya terkait PPKM darurat sebaik-baiknya,” ujar Riza dalam keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/7/2021).
Namun demikian, pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan itu tidak menyebutkan rincian dari aturan PPKM Darurat tersebut. Menurutnya, ada banyak yang ditutup, ini merupakan pengetatan dari yang sebelumnya.
“Saya tidak menjabarkan lagi rinciannya, masyarakat sudah tahu terkait work from home 100 persen, mal ditutup, yang esensial dan critical, ada yang 100 persen, ada yang 50 persen. Kemudian juga sekolah seperti sebelumnya, online dan lain-lain” ungkapnya.
Riza berharap, setelah PPKM Darurat akan ada hasil yang signifikan, mengingat lonjakan kasus positif COVID-19 yang mencemaskan.
“Mudah-mudahan 2 minggu ke depan, setelah tanggal 20, ada hasil yang signifikan atas keputusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, satgas pusat” ucap Riza.
“Tentunya pemprov akan melaksanakan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab dan sebaik-baiknya,” sambungnya.
Riza menyebut, yang paling penting adalah kerjasama dan dukungan dari seluruh warga Jakarta untuk teral dirumah dan disiplin patuhi protokol kesehatan (prokes) seperti 3M, 3T dan juga melakukan vaksinasi.
“Rumah adalah tempat terbaik dan melaksanakna protokol kesehatan, gunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan, kurangi mobilitas dan lain-lain,” tandasnya.
“Tingkatkan ketahanan tubuh, makan yang cukup, vitamin, herbal, kemudian berjemur, dan sebagainya,” demikian Riza mengimbau.
Diketahui, Pemerintah Pusat (Presiden) telah mengumumkan dan menetapkan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai besok Sabtu, 3 Juli hingga 21 Juli 2021 mendatang (*)