Kementerian Investasi Ingatkan Pelaku Usaha Lapor Perkembangan Investasinya

Saturday, 3 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia / Ixt

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia / Ixt

DAELPOS.com –  Sesuai dengan arahan langsung Presiden RI Joko Widodo, target realisasi investasi tahun 2021 yang harus dicapai oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah Rp900 triliun. Adapun target realisasi investasi tahun 2021 yang ditetapkan sebelumnya oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas adalah Rp858,5 triliun.

Pada akhir April 2021 lalu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengumumkan capaian realisasi investasi periode triwulan I (Januari-Maret) yaitu Rp219,7 triliun dan berhasil menciptakan lapangan kerja bagi 311.793 Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Memasuki semester I tahun 2021 ini, Imam Soejoedi selaku Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM kembali mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II (April-Juni) tahun 2021.

“Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM, sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi. Catat, Lapor, Aman!,” ungkap Imam.

Penyampaian LKPM triwulan II tahun 2021 dapat mulai dilakukan pada tanggal 1-10 Juli 2021 melalui situs https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id. Prinsip penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) ini yaitu Self Declaration, dimana para pelaku usaha memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan realiasi investasinya sendiri. 

“Jadi realisasi investasi yang kami sampaikan merupakan data riil dari apa yang disampaikan langsung oleh perusahaan. Bukan data yang dibuat-buat dan semuanya melalui sistem. Kami tidak memanipulasi data,” jelas Imam.

Dalam kesempatan ini, Imam menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi terkait LKPM penting dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha, terutama jika terjadi perubahan sistem pelaporan LKPM.

See also  Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

Menurut Imam, ketidaksesuaian data antara laporan LKPM dengan kondisi riil di lapangan sangat mungkin timbul karena adanya proses migrasi data antar sistem. Imam menjelaskan hal ini sempat terjadi saat adanya perubahan sistem pelaporan LKPM yang sebelumnya menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara ELektronik (SPIPISE) menjadi Online Single Submission (OSS) 1.0 pada tahun 2019 lalu.

“Saat itu, tidak sedikit perusahaan yang belum paham, sehingga keliru dalam melakukan pengisian LKPM di sistem OSS. Perusahaan melakukan “double input” data. Jadi data yang sudah dicatat disistem sebelumnya, disampaikan kembali dalam sistem OSS. Seharusnya hanya data saat periode pelaporan saja,” jelas Imam.

Hal tersebut tentunya mengakibatkan laporan data realisasi investasi tidak terakumulasi dengan baik dan tidak sesuai dengan kondisi perusahaan sebenarnya di lapangan. Dengan prinsip “Self Declaration” yang diterapkan, maka sangat perlu dilakukan verifikasi data LKPM oleh Kementerian Investasi/BKPM dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam hal ini, Kementerian Investasi/BKPM berkolaborasi dengan DPMPTSP di Provinsi/Kabupaten/Kota terus melakukan sosialisasi secara berkala kepada para pelaku usaha terkait dengan cara pengisian LKPM online ini. Sosialisasi dilakukan dengan berbagai metode baik formal maupun informal, seperti konsultasi tatap muka ataupun melalui email, pembuatan video tutorial yang dipublikasikan melalui media sosial, maupun melalui informasi yang tersedia di situs LKPM.

“Kita terus mengedukasi para investor terkait tata cara pengisian LKPM, sehingga nantinya data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Rata-rata laporan LKPM yang masuk ke sistem kita sebesar 50.000 s.d 60.000 laporan LKPM dari semua sektor (primer, sekunder dan tersier). Contohnya pada Triwulan I tahun 2021 terdapat 52.334 LKPM. Kami verifikasi, double check dan cek kembali sebelum kami rekapitulasi. Semuanya tercatat dan bukan hasil survei,” tambah Imam.

See also  Bank DKI Dipercaya Salurkan Bantuan Dana Pendidikan Yayasan Beasiswa Jakarta

Berdasarkan Peraturan BKPM No.6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dijelaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM, maka akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha. (*)

Berita Terkait

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI
Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi
PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia
Pastikan Pelayanan Prima kepada Konsumen, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
Gandeng Investor, Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
Dukung Kemenangan Bersejarah, PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi
Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:37 WIB

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 November 2024 - 09:57 WIB

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

Saturday, 23 November 2024 - 13:22 WIB

Pastikan Pelayanan Prima kepada Konsumen, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU

Thursday, 21 November 2024 - 17:48 WIB

Gandeng Investor, Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024

Thursday, 21 November 2024 - 09:09 WIB

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB