DAELPOS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang telah diterapkan untuk Pulau Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021 mendatang, menjadikan sejumlah kantor instansi pemerintahan yang memliki fungsi pelayanan publik turut menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Seperti yang terjadi di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Pusat.
Kepala Unit STNK Samsat Jakarta Pusat AKP Nur Aqsha Ferdianto menegaskan bahwa petugas piket rutin memantau wajib pajak yang datang agar selalu mengindahkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Saya dalam mengawali dinas, memberi penekanan ke petugas piket dan tim khusus atau timsus untuk rutin berkeliling area kantor mengecek setiap pelayanan agar selalu disertai Prokes yang disiplin,” ujar Aqsha dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Dalam pantauan pihaknya kata dia tampak wajib pajak mematuhi Prokes dengan baik, seperti menjaga jarak ketika antre.
“Wajib pajak saat mengantre telah sesuai tempat yang telah ditentukan, seperti berdiri di garis batas ketika berdiri antre dan ketika duduk juga tidak ada yang bersebelahan langsung,” pungkasnya.
Menurut dia, Satgas Covid-19 setempat dari Kelurahan Pademangan juga telah mengecek langsung Prokes yang ada di Samsat Jakarta Pusat.
“Satpol PP juga cek Prokes tempat kita khususnya area kantin. Tidak ada yang makan di tempat, harus dibungkus dan wajib pajak juga patuh tidak ada yang nongkrong di kantin,” tandasnya. *